BARESKRIM Polri resmi menetapkan Dokter Lois Owien sebagai tersangka. Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum dokter Lois. “Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa (13/7).
Saat ini, Lois langsung dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Penyidik menilai jika Lois telah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Selanjutnya, tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dan, tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular. Serta tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, dokter Lois Owien menjadi sorotan warganet setelah membuat pernyataan kontroversial di media sosial, dengan menyebut tidak percaya adanya Covid-19. Dia juga menganggap Covid-19 bukanlah virus Korona. Dia pun mengaku anti memakai masker. Lois berpandangan pasien Covid-19 yang meninggal bukan karena virus melainkan disebabkan oleh interaksi antar obat.
Akibat pernyataannya tersebut, Lois ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. “Iya ditangkap, yang nangkap Polda Metro Jaya jam 4,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Senin (12/7).