PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya mulai
menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang.
“Sudah ada putusan dari
kejaksaan, pengadilan itu namanya e-tilang, ini berlaku seluruh
Indonesia,” kata Kanit Tilang Satlantas Polres Palangka Raya Iptu Ari
Santoso kepada kaltengpos.co, di Mapolres Palangka Raya, Senin (13/5/2019).
Ari Santoso menjelaskan, sistem
e-tilang memungkinkan proses tilang bisa berjalan dengan lebih cepat, sehingga
kedua belah belah pihak (penilang dan pelanggar), tidak perlu membuang banyak
waktu untuk sekedar berdebat ataupun melakukan hal lainnya yang tidak
diperlukan.
Sistem yang menggunakan aplikasi
elektronik ini juga akan memudahkan proses kelanjutan dari tilang, sehingga
pelanggar lebih mudah dalam menyelesaikan perkara tilang yang sedang
dijalaninya.
“Nanti pemberitahuan denda
pelanggaran akan masuk ke handphone masing-masing pelaku pelanggar, tidak ada
sangkut pautnya dengan polisi. Jadi jangan percaya dengar isu buruk yang
beredar di masyarakat, harus dipastikan ke unit tilang langsung biar jelas. Kalo
kurang jelas bisa hubungin kami lewat nomor telepon,” ujarnya.
Bukan hanya itu saja, imbuh dia,
bagi pihak kepolisian sistem ini juga akan memungkinkan terjadinya transparansi
di dalam proses tilang itu sendiri. Hal ini tentu akan jauh lebih baik daripada
sistem tilang manual, di mana kemungkinan kesalahan prosedur dan bahkan
kelalaian lainnya bisa saja terjadi. (atm/OL/nto)