33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

TEGAS ! Kejari Sita Sebidang Tanah Terindikasi Hasil Pencucian Uang

MUARA
TEWEH
-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Barito Utara (Batara) mulai bersikap tegas terhadap tersangka
dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Penyidik menyita sebidang tanah yang
terindikasi dari hasil pencucian uang, kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) di
Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Batara.

Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Batara Barsulnas melalui Kasipidsus Indra AH Saragih menjelaskan,
tanah tersebut disita dari tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Sampirang I
Musmuliadi. Pada tanah seluas 719 meter persegi (m2) ini dipasang plang
penyitaan.

Pada plang itu tertera penetapan
Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor 56/Pen.Pid/2020/PN Mtw. Dalam
penetapannya, pengadilan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan
penyitaan tanah bersertifikat atas nama Masransyah yang terlokasi di Jalan Negara
Muara Teweh-Lampeong, Desa Sampirang I.

Baca Juga :  Kaca Mobil Milik Bendahara BPPRD Dipecah, Rp150 Juta Raib

“Jadi tanah sudah
dikuasai tersangka. Penyitaan ini cukup beralasan, karena tanah itu diduga
hasil tindak kejahatan,” ucapnya, kemarin (12/4).

Posisi tanah berada di
samping Kantor Pemdes Sampirang I. Musmuliadi merupakan tersangka dugaan
penyalahgunaan DD yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp
661.710.000. Kasus ini menyangkut pekerjaan jalan desa (telford) tahun anggaran
2017.

Terkait kasus ini, jaksa
penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, mendengarkan masukan ahli dari
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI), dan meminta audit investigasi oleh Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Hampir satu tahun, keberadaan mantan Kades
Sampirang I tidak diketahui. Karenanya, pemerintah mengangkat seorang penjabat kades
supaya roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Baca Juga :  Diduga Jadi Praktik Aborsi, Rumdin Bidan Digerebek

Musmuliadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto
Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

MUARA
TEWEH
-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Barito Utara (Batara) mulai bersikap tegas terhadap tersangka
dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Penyidik menyita sebidang tanah yang
terindikasi dari hasil pencucian uang, kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) di
Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Batara.

Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Batara Barsulnas melalui Kasipidsus Indra AH Saragih menjelaskan,
tanah tersebut disita dari tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Sampirang I
Musmuliadi. Pada tanah seluas 719 meter persegi (m2) ini dipasang plang
penyitaan.

Pada plang itu tertera penetapan
Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Nomor 56/Pen.Pid/2020/PN Mtw. Dalam
penetapannya, pengadilan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan
penyitaan tanah bersertifikat atas nama Masransyah yang terlokasi di Jalan Negara
Muara Teweh-Lampeong, Desa Sampirang I.

Baca Juga :  Kaca Mobil Milik Bendahara BPPRD Dipecah, Rp150 Juta Raib

“Jadi tanah sudah
dikuasai tersangka. Penyitaan ini cukup beralasan, karena tanah itu diduga
hasil tindak kejahatan,” ucapnya, kemarin (12/4).

Posisi tanah berada di
samping Kantor Pemdes Sampirang I. Musmuliadi merupakan tersangka dugaan
penyalahgunaan DD yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp
661.710.000. Kasus ini menyangkut pekerjaan jalan desa (telford) tahun anggaran
2017.

Terkait kasus ini, jaksa
penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, mendengarkan masukan ahli dari
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI), dan meminta audit investigasi oleh Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Hampir satu tahun, keberadaan mantan Kades
Sampirang I tidak diketahui. Karenanya, pemerintah mengangkat seorang penjabat kades
supaya roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Baca Juga :  Diduga Jadi Praktik Aborsi, Rumdin Bidan Digerebek

Musmuliadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto
Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terpopuler

Artikel Terbaru