SAMPIT – Salah
seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Parebok Kecamatan Teluk Sampit, Ahmad
Muslim (29) tidak berkutik saat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kotim di
Jalan Desa Parebok RT 08 Rw 03 Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit. Dia
ditangkap bersama rekannya Syahrani (42) pada Rabu (11/3) sekitar pukul 16.30
WIB.
Dari tangan tersangka,
polisi berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi butiran kristal
warna bening diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,94 gram, satu sedotan
plastik, satu tetepon seluler merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp200.000, satu
telepon seluler merek Vivo warna biru, dua pipet kaca yang berisi sabu dengan
berat 0,02 gram.
Kapolres Kotim AKPB Mohammad
Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi menyampaikan, penangakapan terhadap
kedua pelaku ini berdasarkan laporan masyarkat yang merasa resah dengan
keberadaan mereka.
“Kedua tersangka ini sering
mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian dilakukan
penyelidikan dan mengamankan pelaku yang sedang berada kamar rumah tinggalnya
di TKP,†jelasnya kepada Kalteng Pos, Kamis (12/3).
Dia mengungkapkan, kedua
tersangka mengakui jika barang haram tersebut milik mereka. “Kemudian keduanya
dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses lanjut.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ini yakni Pasal 114 ayat (1) Jo pasal
132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)
Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,â€
pungkasnya. (rif/uni/nto)