Site icon Prokalteng

Kasus Pembunuhan Pasutri di Jalan Cempaka Masuk Meja Hijau

Terdakwa kasus pembunuhan, Fazri alias Aji menjalani sidang perdana melalui video konferensi dari rumah tahanan (rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui videokonferensi , Selasa (10/1).(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –  Kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Ahmad Yendi dan Fatmawati di Jalan Cempaka Nomor 1 A Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut memasuki meja hijau. Terdakwa kasus pembunuhan, Fazri alias Aji menjalani sidang perdana melalui video konferensi dari rumah tahanan (rutan) kelas IIA Palangka  Raya, Selasa (10/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan Fazri dengan Pasal 340 KUHP yakni melakukan perbuatan telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primair.

Pada dakwaan subsider yakni melakukan perbuatan pembunuhan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang  sesuai dengan Pasal  338 KUHP atau dakwaan kedua yakni melakukan perbuatan pembunuhan melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kematian sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pada sidang lewat daring di Pengadilan Negeri Palangka Raya, JPU Kejaksaan Negeri Palangka Raya, R Alif Ardi Darmawan menerangkan kejadian berawal Jumaf (23/9/2022) lalu. Aji diminta korban Ahmad Yendi untuk menyikat dapur dan membersihkan halaman belakang rumahnya di Jalan Cempaka Nomor 1 A Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut pada pagi hari.

Sesampai di rumah Ahmad Yendi, ia membersihkan lantai dapur dan menebas rumput di belakang rumah. Setelah itu, terdakwa diberikan upah Rp 50.000 oleh Istri Ahmad Yendi. Lalu korban Ahmad Yendi pun hendak meminjam uang upah terdakwa untuk membeli sabu-sabu yang diperlukan, uangnya Rp 100.000. Namun uang yang dimiliki terdakwa baru Rp 50.000 sehingga ia memberikan kepada korban Ahmad Yendi untuk dipinjam.

“Setelah itu Korban Ahmad Yendi menyuruh Terdakwa untuk meminjam uang Rp 50.000,00 ke toko pigura depan Jalan Cempaka dekat rumah korban Ahmad Yendi lalu terdakwa menjawab ‘mau ae’” bebernya.

Setelah uang yang dipinjam terdakwa ke toko pigura diterimanya, ia pun menyerahkan uang tersebut ke korban Ahmad Yendi. Lalu korban menyuruh terdakwa pulang ke rumah.

Pada sore itu, terdakwa kembali berangkat ke rumah Korban Ahmad Yendi. Dan saat Aji masuk ke dalam kamar korban, Ia  melihat Pantri Agus, Taher dan satu orang laki – laki yang terdakwa  tidak kenal sedang menggunakan narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian korban Ahmad Yendi meminta kepada terdakwa untuk menunggu giliran kedua untuk mendapatkan hisapan sabu.

Saat terdakwa mendapatkan giliran oleh korban Ahmad Yendi untuk menghisap sabu dengan jatah dua hisapan, terdakwa mencoba mengerik dari alat tersebut hanya dapat 1 kali hisapan.

Dalam dakwaan pun disebutkan percakapan korban Ahmad Yendi dan terdakwa soal main judi slot yang dilakukan korban. Namun korban kepada terdakwa menjawab kalah main slot. Lalu pulanglah terdakwa sekitar pukul 17.30 WIB.

“Bahwa terdakwa merasa kesal karena sering ditipu Korban Ahmad Yendi. Terdakwa yang diajak memakai sabu oleh korban dan terdakwa ada mencarikan uang tambahan beli sabu sebesar Rp 100.000, tapi saat terdakwa datang terdakwa hanya diberikan sisa berupa satu sedotan saja, hal ini membuat terdakwa teringat semua perlakuan korban Ahmad terhadap terdakwa,”imbuhnya.

Sesampai terdakwa di rumah tepatnya di Jalan Stroberry Kota Palangka Raya sekitar jam 17.30 Wib , sambung Jaksa, terdakwa  langsung mendatangi karyawan salon kakaknya untuk meminjam uang sebesar Rp 20.000. Kemudian terdakwa pergi ke Apotek di simpang 4 Jalan Karet Kota Palangka Raya untuk membeli obat jenis Samcodin dan Alkohol 70%.

“Selanjutnya Terdakwa meracik Obat Samcodin sebanyak 10 biji sedalam sebuah botol yang sudah di isi Alkohol 70 % dan setelah dicampur kemudian terdakwa  memasukkan 1 saset Kukubima dan minuman tersebut terdakwa minum di rumah kakak terdakwa di Jalan Stroberry Kelurahan Panarung,  Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Setelah Terdakwa meminum 2 kali tegukan lalu terdakwa  mengambil 1  buah parang terbungkus karung yang sebelumnya terdakwa letakan samping jendela depan rumah setelah itu terdakwa letakan di atas lantai sepeda motor dari Terdakwa,” bebernya.

Kemudian, kata JPU lagi,  terdakwa memarkirkan sepeda motor di depan rumah korban. Lalu berjalan kaki melewati samping rumah dan menendang pintu hingga terbuka. Setelah itu terdakwa melepas semua pakaiannya dan diletakkan di atas mesin cuci yang berada di belakang rumah korban sehingga terdakwa masuk dengan telanjang bulat. Setelah itu, terdakwa  menghabisi nyawa kedua korban tersebut di kamarnya.

“Selanjutnya terdakwa kembali memakai baju yang sempat terdakwa lepas dan pergi dari rumah korban menggunakan sepeda motor yang diparkirkan di depan rumah korban. Setelah itu terdakwa pergi menuju jalan Beruk Angis dengan posisi parang diinjakan kaki sepeda motor dan membuang parang tersebut ke pengaringan yang ada di sekitar situ,”jelasnya.

Atas dakwaan tersebut, Penasihat hukum terdakwa, Sukah El Nyahun tak mengajukan keberatan. Kemudian sidang selanjutnya pemeriksaan saksi dijadwalkan pada pekan depan.






Reporter: M Hafidz
Exit mobile version