30.9 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Pria Ini Diringkus Polisi Setelah Gondol Uang Rp 40 Juta di SPBU

PALANGKA RAYA – Seorang pria pelaku pencurian
uang sebesar Rp40 juta di SPBU Seth Aji Palangka Raya akhirnya diringkus oleh
kepolisian di Kalimantan Selatan. Ia beraksi ketika karyawan SPBU melakukan
sholat Jumat, siang (10/01).

 Informasi
yang dihimpun dari kepolisian, pelaku diketahui bernama Ariel Nor Pratama (46)
warga Banjarmasin. Ia melakukan aksinya dengan cara masuk melalui pintu yang
dikunci dengan rantai. Namun, masih bisa dimasuki melalui sela yang ada.

Dalam aksinya pada Jumat siang tersebut, pria
kelahiran 1973 itu menggondol uang senilai Rp40 juta yang disimpan dimeja
kantor administrasi SPBU.

“Pelaku mengambil uang dengan cara
mencongkel meja menggunakan obeng,” papar Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri saat press release di Mapolresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Ibu Hamil Pahandut Seberang Ditusuk Orang Tak Dikenal

Mengetahui hal tersebut pihak pengelola SPBU
yang melapor karena merasa keberatan, kepolisian kemudian melakukan olah TKP,
mencari tahu melalui keterangan saksi dan mengecek CCTV ditempat itu.

Alhasil kasus pencurian tersebut mengarah
pada satu nama yakni, Ariel Nor yang merupakan mantan karyawan SPBU itu
sendiri.

Unit Resmob Pahandut akhirnya berhasil
meringkus pelaku di Jalan Cempaka Raya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kini ia harus menjalani proses hukum yang ada
dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ard)

PALANGKA RAYA – Seorang pria pelaku pencurian
uang sebesar Rp40 juta di SPBU Seth Aji Palangka Raya akhirnya diringkus oleh
kepolisian di Kalimantan Selatan. Ia beraksi ketika karyawan SPBU melakukan
sholat Jumat, siang (10/01).

 Informasi
yang dihimpun dari kepolisian, pelaku diketahui bernama Ariel Nor Pratama (46)
warga Banjarmasin. Ia melakukan aksinya dengan cara masuk melalui pintu yang
dikunci dengan rantai. Namun, masih bisa dimasuki melalui sela yang ada.

Dalam aksinya pada Jumat siang tersebut, pria
kelahiran 1973 itu menggondol uang senilai Rp40 juta yang disimpan dimeja
kantor administrasi SPBU.

“Pelaku mengambil uang dengan cara
mencongkel meja menggunakan obeng,” papar Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri saat press release di Mapolresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Ibu Hamil Pahandut Seberang Ditusuk Orang Tak Dikenal

Mengetahui hal tersebut pihak pengelola SPBU
yang melapor karena merasa keberatan, kepolisian kemudian melakukan olah TKP,
mencari tahu melalui keterangan saksi dan mengecek CCTV ditempat itu.

Alhasil kasus pencurian tersebut mengarah
pada satu nama yakni, Ariel Nor yang merupakan mantan karyawan SPBU itu
sendiri.

Unit Resmob Pahandut akhirnya berhasil
meringkus pelaku di Jalan Cempaka Raya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kini ia harus menjalani proses hukum yang ada
dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru