PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO–
urang dari 24 jam, jajaran kepolisian berhasil mengamankan seorang pria
berinisial SN (40) warga Jalan Murjani Gang Taufik yang diduga merupakan pelaku
tindak pidana penganiayaan.
Dihubungi melalui pesan singkat, Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol
Edia Sutaata membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya benar. Pelaku kita amankan karena diduga
telah melakukan pembacokan terhadap seorang pria berinisial MD (32) warga Jalan
Murjani Palangka Raya yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir sehingga
mengakibatkan korban mengalami luka di bagian punggung,†ujarnya, Kamis
(12/11).
SN (40) pelaku tindak pidana
penganiayaan.  (FOTO : POLSEK PAHANDUT)
Dijelaskam Edia, peristiwa tersebut terjadi
di depan warung Ketupat Kandangan Acil Wana yang terletak dibilangan Jalan
Murjani Kecamatan Pahandut pada hari Selasa (10/11) malam.
Tak butuh waktu lama, Tim gabungan Unit
Resmob Polsek Pahandut, Resmob Polresta Palangka Raya, Unit Resmob Subdit III
Jatanras Ditreskrimum, Sitekintelkam, dan Intelmob Polda Kalimantan Tengah
berhasil meringkus tersangka di rumahnya yang terletak di bilangan Jalan Dr.
Murjani Kota Palangka Raya, Rabu (11/11).
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa
sebilah parang lengkap dengan sarungnya telah diamankan di Unit Reskrim Polsek
Pahandut, Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih
lanjut.
Dari informasi yang didapat, penyebab pelaku
melakukan pembacokan itu yakni karena tersinggung karena korban tak lekas
membayar hutang dan susah ketika ditagih masalah utangnya.
Korban berdalih masih belum bisa
mengembalikan uang pelaku karena masih belum memiliki uang.
Sementara itu, korban
harus menjalani perawatan di RS setempat setelah dibacok oleh pelaku karena
luka sabetan benda tajam di bagian punggung.Â