Site icon Prokalteng

Proyek Bernilai Miliaran Rupiah Dinilai Gagal Total

Kajari Sukamara Suhartono bersama jajaran saar rilis dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jaringan air bersih, Selasa sore (10/10). (FOTO : NURHALIZA/KP)

Kejaksaan Sukamara Mencium Adanya Aroma Dugaan Penyimpangan Proyek Penyaluran Air Bersih

SUKAMARA, PROKALTENG.CO– Proyek penyaluran air bersih di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2018 diduga bermasalah. Proyek bernilai miliaran rupiah itu dinilai gagal total, karena tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara mencium adanya aroma dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukamara Suhartono mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan idle capacity dari Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) Balai Riam di Desa Bangun Jaya tahun anggaran 2018.

“Pada 2017 lalu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Sukamara melakukan musyawarah untuk mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp2.000.000.000. Dana itu dipergunakan untuk proyek penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam ke Desa Bangun Jaya,” kata Suhartono saat rilis di Kejari Sukamara, Selasa (10/10).

Selanjutnya Disperkim Sukamara melakukan lelang untuk pekerjaan pengembangan pembangunan penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam hingga Desa Bangun Jaya. Lelang pertama dimenangkan CV Kompak Jaya. Namun lelang tersebut gagal karena seluruh perserta maupun pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi.

“Kemudian dilakukan lelang kedua dan dimenangkan lagi oleh CV Kompak Jaya, dengan nilai penawaran sebesar Rp1.994.055.000. Pengerjaan proyek itu selesai sekitar bulan Oktober 2018, lalu diserahterimakan oleh penyedia kepada pejabat pembuat komitmen (PPK),” jelasnya.

Namun saat pengoperasian, penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam ke Desa Bangun Jaya terkendala. Air tidak dapat mengisi tabung reservoir untuk disuplai ke rumah-rumah warga. Karena itulah proyek penyaluran air bersih dari IKK Balai Riam ke Desa Bangun Jaya tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu, tidak dilakukan pengujian seperti uji laboratorium dan test run. Comminsoning test dan uji commissioning juga tidak sesuai standar nasional.

“Studi kelayakan merupakan suatu studi untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan sistem penyediaan air minum di suatu wilayah pelayanan, yang ditinjau dari aspek teknis teknologis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, dan finansial,” ujarnya.

Dikatakan Kajati Sukamara, studi kelayakan itu justru tidak dilakukan oleh pihak perencana pekerjaan. “Lokasi pekerjaan berpindah tanpa alasan yang jelas. Apabila ada perubahan dari perencanaan awal, sudah seharusnya dinas teknis melaporkan perubahan tersebut ke Bappeda,” pungkasnya. (nhz/ala/kpg/ind)

Exit mobile version