29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Cuma Diupah Rp300 Ribu, IRT Nekat Jadi Kurir Sabu

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – MA (42) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Seruyan lantaran kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini mengaku mendapat upah Rp300 ribu rupiah setelah barang haram dengan berat kotor 1,45 gram itu berhasil diantarkan ke Kota Kuala Pembuang.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Yudha Setiawan mengatakan, pengakuan tersangka barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah kabupaten dengan harga 3,2 juta rupiah.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, untuk upah rencananya akan diberikan Rp300 ribu rupiah setelah barang tersebut berhasil diantarkan ke tempat tujuan," kata Kompol Yudha Setiawan.

Sementara itu, untuk dua tersangka MI (17) dan rekannya RA (25) yang mengantarkan barang haram ke wilayah Kabupaten Seruyan, Kota Kota Kuala Pembuang menggunakan sepeda motor Yamaha R15, rencananya akan diupah sebesar Rp500 ribu rupiah setelah barang sampai tujuan.  Namun belum sempat menikmati hasil, dua pemuda itu juga apes setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan.

Baca Juga :  Pria Bertato Salib Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kahayan

"Barang tersebut seharga Rp2,8 juta rupiah. Pengakuan tersangka setelah barang pesanan berhasil diantarkan, rencananya akan diupah 500 ribu dan potong uang minyak Rp100 setelah barang berhasil diantarkan," pungkasnya.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – MA (42) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Seruyan lantaran kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini mengaku mendapat upah Rp300 ribu rupiah setelah barang haram dengan berat kotor 1,45 gram itu berhasil diantarkan ke Kota Kuala Pembuang.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Yudha Setiawan mengatakan, pengakuan tersangka barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah kabupaten dengan harga 3,2 juta rupiah.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, untuk upah rencananya akan diberikan Rp300 ribu rupiah setelah barang tersebut berhasil diantarkan ke tempat tujuan," kata Kompol Yudha Setiawan.

Sementara itu, untuk dua tersangka MI (17) dan rekannya RA (25) yang mengantarkan barang haram ke wilayah Kabupaten Seruyan, Kota Kota Kuala Pembuang menggunakan sepeda motor Yamaha R15, rencananya akan diupah sebesar Rp500 ribu rupiah setelah barang sampai tujuan.  Namun belum sempat menikmati hasil, dua pemuda itu juga apes setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan.

Baca Juga :  Pria Bertato Salib Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kahayan

"Barang tersebut seharga Rp2,8 juta rupiah. Pengakuan tersangka setelah barang pesanan berhasil diantarkan, rencananya akan diupah 500 ribu dan potong uang minyak Rp100 setelah barang berhasil diantarkan," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru