Site icon Prokalteng

Operasi Patuh di Kotim Jaring 1.683 Pelanggar Lalu Lintas

operasi-patuh-di-kotim-jaring-1683-pelanggar-lalu-lintas

SAMPIT – Jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjaring selama Operasi Patuh Telabang 2019 yang
berlangsung 14 hari, ada 1.683. Angka pelanggar yang terjaring sejak 29 Agustus
– 11 September itu mengalami kenaikan cukup signifikan. Karena pada operasi
yang sama tahun 2018 yang terjaring 1.383 pelanggar.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel melalui Kasatlantas AKP Yudha Setiawan menjelaskan, ada kenaikan 300
pelanggar jika dibandingkan tahun 2018. “ Ada 1.405 yang kena tilang dan
teguran ada 278 pada 2019 ini. Sementara pada 2018 yang kena tilang di angka
1.107 dan teguran 276 orang,” katanya kepada Kalteng  Pos, Rabu (11/9).

Menurut Yudha, ada salah persepsi
di masyarakat terkait polisi yang melakukan razia atau menilang bagi yang tidak
bayar pajak. Perlu diketahui bahwa peraturan yang mengatur tugas kepolisian
tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan
pasal 70 ayat 2. Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima
tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

“Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak
kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak
sah. Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek
keabsahan atau legalitas STNK,” ungkapnya.

Ditambahkannya, aturan lainnya yaitu
Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor pada pasal 37 ayat 2 dan 3 dengan isinya, pada ayat 2, STNK berfungsi
sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Pada ayat 3,  STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal
diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar
wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

“Diharapkan pemilik kendaraan
tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Jangan menunggu sampai
ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan. Karena tetap akan ada denda yang
dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut,” tegasnya.

Yudha mengharapkan, setelah
selesai Operasi Patuh Telabang 2019, masyarakat diharapkan tetap disiplin dan
sadar berlalu lintas. “Harap diperhatikan kelengkapan dalam berkendaraan. Jika
belum bayar pajak, bayarlah pajak. Lengkapi surat menyurat itu sudah pasti, dan
yang lain misalnya safety belt. Apabila ada pemeriksaan kendaraan lebih baik
dihadapi, takutnya terjadi kecelakaan lalu lintas dan ini yang tidak kami
harapkan. Hadapi saja itu untuk menghindari kecelakaan dan pengguna jalan. Misalnya
warga tidak menggunakan helm, ada razia di jalan diharapkan hadapi. Jangan
kabur. Kabur ini yang bisa membahayakan pengguna jalan yang lainnya. Mulai
sekarang lengkapi surat menyurat kendaraan dan taati rambu-rambu lalu lintas,”
pintanya. (rif/ens/ctk/nto)

Hasil Operasi Patuh Telabang 2019 di Kotim, 29 Agustus – 11
September 2019
:

Pelanggar yang terjaring : 1.683.

Yang kena tilang : 1.405

Kena teguran : 278.

Kendaraan bermotor yang kena operasi: 860.

Mobil penumpang yang kena razia : 121

Mobil beban : 424

Tidak menggunakan helm : 348

Melawan arus : 454.

Pelanggar roda 4 : Nihil

Tidak menggunakan safety belt : 532

 

Exit mobile version