PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Petugas Kepolisian Polresta Palangka Raya, mengamankan seorang wanita berinisial SAM (20) warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang diduga melakukan pemalsuan terhadap dokumen hasil tes polymerase chain reaction (PCR) di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis (12/8) siang.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Jadi kami mendapatkan laporan dari pihak bandara, kemudian tim langsung melakukan penangkapan," katanya, Kamis (12/8).
Dijelaskannya, terduga pelaku sebelumnya melakukan tes PCR di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya bersama suaminya berinisial TTW (59) yang merupakan warga Malaysia, pada 11 Agustus 2021
"Hasilnya untuk suami negatif, nah untuk yang istrinya ini hasilnya positif," ucapnya.
Namun, karena keduanya berencana ingin pergi ke Jakarta, terduga pelaku nekat memalsukan dokumen hasil tes PCR, menggunakan aplikasi yang ada ada di handphonenya.
"Namun ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihak bandara, ternyata hasil scan barcode berbeda dengan hasil dokumen yang dibawa terduga pelaku,"jelasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Jika nantinya terbukti bersalah, terduga pelaku akan kita kenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.