25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Setya Novanto Akan Dihadirkan untuk Sidang Perkara Sofyan Basir

Sidang perkara dugaan
suap proyek PLTU Riau-1 terus berlanjut. Hari ini, Senin (12/8) Jaksa penuntut
umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Setya
Novanto untuk bersaksi. Mantan ketua umum Partai Golkar itu akan bersaksi untuk
terdakwa Sofyan Basir, eks dirut PT PLN (persero).

“Sepertinya saksi
hanya Pak SN (Setya Novanto),” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, saat
dikonfirmasi Senin (12/8).

Mantan ketua DPR itu
akan diminta kesaksiannya seputar kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 terus
berlanjut. Sebab nama dia muncul dalam dakwaan Sofyan Basir setidaknya lebih
dari sepuluh kali. Kaitannya dengan Sofyan adalah termasuk soal sejumlah
pertemuan dan pengawalan proyek PLTU MT Riau-1.

Dalam dakwaan
disebutkan, pertemuan antara Novanto, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni
Maulani Saragih dan mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan
Santoso digelar di rumah Novanto pada medio 2016. Dalam pertemuan itu, Novanto
meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan untuk diberikan kepada Johannes
Budisutrisno Kotjo, selaku salah satu pemegang saham Blackgold Natural
Resources Ltd.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu di Dalam Tisu Magic, Koh Apin Tak Berkutik saat Ditan

Hanya saja, Sofyan
ketika itu menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidat calon perusahaan
yang akan mendapatkan proyek dan malah mengarahkan Novanto untuk mencari proyek
pembangkit listrik lainnya.

Pada kasus ini pula,
Novanto yang mengenalkan Kotjo dengan Eni, meminta Eni agar mengawal proyek
PLTU MT Riau-1 yang tengah dibidik Kotjo. Dalam prosesnya, terjadi sejumlah
pertemuan antara Kotjo, Eni dan direksi PLN guna membahas proyek tersebut.

Peran Novanto adalah
menjembatani kepentingan Kotjo tersebut nantinya akan diguyur imbalan USD 6
juta atau sebesar 24 persen dari 2,5 persen fee Kotjo sebesar USD 25 juta dari
nilai proyek USD 900 juta.

Dalam kasus ini, Eni
Saragih dan Kotjo sudah lebih dulu divonis bersalah. Eni terbukti menerima suap
senilai Rp 4,75 miliar dari Kotjo.

Sofyan Basir didakwa
memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

Jaksa mendakwa Sofyan
memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan
fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Eni Maulani
Saragih; mantan Menteri Sosial Idrus Marham; dan Johanes Budisutrisno Kotjo
dengan jajaran direksi PT PLN. Semua itu terkait kesepakatan kontrak proyek IPP
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1
antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold
Natural Recourses Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited
(CHEC).

Baca Juga :  12 Napi Baru di Lapas Didata Identitasnya

Padahal, menurut
Jaksa, Sofyan sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan mendapatkan sejumlah
uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold
Natural Resources Limited. Sehingga Eni menerima hadiah berupa uang secara
bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 Miliar.

Atas perbuatannya
Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo.
Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.(JPG)

Sidang perkara dugaan
suap proyek PLTU Riau-1 terus berlanjut. Hari ini, Senin (12/8) Jaksa penuntut
umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Setya
Novanto untuk bersaksi. Mantan ketua umum Partai Golkar itu akan bersaksi untuk
terdakwa Sofyan Basir, eks dirut PT PLN (persero).

“Sepertinya saksi
hanya Pak SN (Setya Novanto),” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, saat
dikonfirmasi Senin (12/8).

Mantan ketua DPR itu
akan diminta kesaksiannya seputar kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 terus
berlanjut. Sebab nama dia muncul dalam dakwaan Sofyan Basir setidaknya lebih
dari sepuluh kali. Kaitannya dengan Sofyan adalah termasuk soal sejumlah
pertemuan dan pengawalan proyek PLTU MT Riau-1.

Dalam dakwaan
disebutkan, pertemuan antara Novanto, Sofyan, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni
Maulani Saragih dan mantan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan
Santoso digelar di rumah Novanto pada medio 2016. Dalam pertemuan itu, Novanto
meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan untuk diberikan kepada Johannes
Budisutrisno Kotjo, selaku salah satu pemegang saham Blackgold Natural
Resources Ltd.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu di Dalam Tisu Magic, Koh Apin Tak Berkutik saat Ditan

Hanya saja, Sofyan
ketika itu menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidat calon perusahaan
yang akan mendapatkan proyek dan malah mengarahkan Novanto untuk mencari proyek
pembangkit listrik lainnya.

Pada kasus ini pula,
Novanto yang mengenalkan Kotjo dengan Eni, meminta Eni agar mengawal proyek
PLTU MT Riau-1 yang tengah dibidik Kotjo. Dalam prosesnya, terjadi sejumlah
pertemuan antara Kotjo, Eni dan direksi PLN guna membahas proyek tersebut.

Peran Novanto adalah
menjembatani kepentingan Kotjo tersebut nantinya akan diguyur imbalan USD 6
juta atau sebesar 24 persen dari 2,5 persen fee Kotjo sebesar USD 25 juta dari
nilai proyek USD 900 juta.

Dalam kasus ini, Eni
Saragih dan Kotjo sudah lebih dulu divonis bersalah. Eni terbukti menerima suap
senilai Rp 4,75 miliar dari Kotjo.

Sofyan Basir didakwa
memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

Jaksa mendakwa Sofyan
memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan
fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Eni Maulani
Saragih; mantan Menteri Sosial Idrus Marham; dan Johanes Budisutrisno Kotjo
dengan jajaran direksi PT PLN. Semua itu terkait kesepakatan kontrak proyek IPP
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1
antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold
Natural Recourses Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited
(CHEC).

Baca Juga :  12 Napi Baru di Lapas Didata Identitasnya

Padahal, menurut
Jaksa, Sofyan sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan mendapatkan sejumlah
uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold
Natural Resources Limited. Sehingga Eni menerima hadiah berupa uang secara
bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 Miliar.

Atas perbuatannya
Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo.
Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.(JPG)

Terpopuler

Artikel Terbaru