PALANGKA RAYA – Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang sedang
merebak di tanah air tak terkecuali di Kalimantan Tengah, pemerintah daerah (Pemda)
resmi melarang masyarakat untuk lakukan mudik yakni tradisi masyarakat
Indonesia setiap hari lebaran.
Ancaman hukuman bakal menanti bagi
masyarakat yang tetap memaksa untuk mudik atau pulang kampung ditengah pandemik
Corona saat ini.
“Barang siapa orang yang tetap
memaksakan mudik ke suatu tempat, padahal sudah mengetahui regulasi atau
peraturan larangan dari Pemerintah akan mendapat ancaman pidana serta denda,â€
kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa
(12/5/2020).
Adapun dasar hukum yang mengatur
tentang dilarang mudik saat ini, sebut Hendra, tertera di UU tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta UU tentang Kekarantinaan.
Dijelaskan Hendra, mengacu pada pasal
93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan, yakni setiap orang
yang tidak mematuhi aturan UU tersebut diancam dengan pidana penjara paling
lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Serta ada pula pasal 303
Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi setiap orang yang
mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan Pasal
137 ayat 4 dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak
Rp. 250 ribu.
Dan juga ada pasal 308
Undng-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menjelaskan bahwa setiap
orang yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang maupun barang
dan tidak memiliki izin mengemudikan kendaraan bermotor umum dapat dipidana
maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
“Jadi dari pada berakhir di
jeruji besi, saya sarankan lebih baik di rumah saja,” pungkas Hendra.