33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Selain Ingin Kabur, Ini Penyebab Ongky Ditangkap di Bandara

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ongky Alexander Surya Kusuma, pelaku
penjambretan di Jalan Ramin II sekaligus perampokan terhadap pemilik bengkel
Proknalpot Palangka Raya, dibekuk polisi. Warga Jalan Meranti itu ditangkap di
Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Sabtu (27/2/2021) dini hari.

Pemuda berusia 24 tahun itu
menjadi tersangka aksi jambret terhadap seorang ibu dan anakna di Jalan Ramin
II pada Kamis (25/2/2021) siang. Akibat aksinya itu, anak korban yang berusia 8
tahun, meninggal dunia.

Sehari berselang, pada Jumat
(26/2/2021) siang, Ongky kembali beraksi. Kali ini sasarannya adalah bengkel
Proknalpot di Jalan Sisingamaraja, di mana dia pernah bekerja selama sebulan. Namun
dia diberhentikan oleh Abdi (45), pemilik bengkel. Pemecatan itu rupanya menjadi
dendam Ongky.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Pelimpahan secara Daring

Ongky akhirnya berhasil dibekuk
tim gabungan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 Wib di Bandara Tjilik
Riwut.

“Pelaku sudah berada di bandara
sejak hari Jumat (26/02/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB, usai melakukan aksi
di bengkel. Dia sengaja bermalam di bandara dengan maksud untuk menghindari
kejaran petugas,” beber Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri,
Sabtu (27/2/2021).

Menurut pengakuannya, lanjut
Jaladri, pelaku berencana ingin melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur melalui
Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dengan menggunakan penerbangan Sabtu
pagi.

Mengenai aksi kejahatan yang
dilakukannya, kepada polisi, pemuda asal Malang itu mengaku melakukan
penjambretan adalah untuk membayar hutang sebesar Rp2 juta. Sedangkan aksi perampokan
terhadap mantan bosnya, didasari dendam pribadi kepada pemilik bengkel karena
memecatnya tanpa sebab sebulan sebelumnya.

Baca Juga :  Kebakaran di Flamboyan Hanguskan 9 Rumah

“Akibat perbuatannya, pelaku
dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 3 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman
hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHPidana dengan
ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ongky Alexander Surya Kusuma, pelaku
penjambretan di Jalan Ramin II sekaligus perampokan terhadap pemilik bengkel
Proknalpot Palangka Raya, dibekuk polisi. Warga Jalan Meranti itu ditangkap di
Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Sabtu (27/2/2021) dini hari.

Pemuda berusia 24 tahun itu
menjadi tersangka aksi jambret terhadap seorang ibu dan anakna di Jalan Ramin
II pada Kamis (25/2/2021) siang. Akibat aksinya itu, anak korban yang berusia 8
tahun, meninggal dunia.

Sehari berselang, pada Jumat
(26/2/2021) siang, Ongky kembali beraksi. Kali ini sasarannya adalah bengkel
Proknalpot di Jalan Sisingamaraja, di mana dia pernah bekerja selama sebulan. Namun
dia diberhentikan oleh Abdi (45), pemilik bengkel. Pemecatan itu rupanya menjadi
dendam Ongky.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Pelimpahan secara Daring

Ongky akhirnya berhasil dibekuk
tim gabungan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 Wib di Bandara Tjilik
Riwut.

“Pelaku sudah berada di bandara
sejak hari Jumat (26/02/2021) sore sekitar pukul 15.30 WIB, usai melakukan aksi
di bengkel. Dia sengaja bermalam di bandara dengan maksud untuk menghindari
kejaran petugas,” beber Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri,
Sabtu (27/2/2021).

Menurut pengakuannya, lanjut
Jaladri, pelaku berencana ingin melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur melalui
Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dengan menggunakan penerbangan Sabtu
pagi.

Mengenai aksi kejahatan yang
dilakukannya, kepada polisi, pemuda asal Malang itu mengaku melakukan
penjambretan adalah untuk membayar hutang sebesar Rp2 juta. Sedangkan aksi perampokan
terhadap mantan bosnya, didasari dendam pribadi kepada pemilik bengkel karena
memecatnya tanpa sebab sebulan sebelumnya.

Baca Juga :  Kebakaran di Flamboyan Hanguskan 9 Rumah

“Akibat perbuatannya, pelaku
dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 3 Jo 362 KUHPidana dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman
hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHPidana dengan
ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru