27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

MOTIFNYA CEMBURU ! HABIS BUNUH ISTRI, SUAMI MINUM RACUN

MADDI tega
menghilangkan nyawa
istrinya, Hastian (26). Perempuan yang telah
mengarunianya sepasang anak HM (8) dan FR (3)
itu dihabisi di mess PT
AWL Blok G 10 Desa Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim). Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (10/5)
sekitar pukul 07.30 WIB.



Sebelum diamankan,
Maddi yang saat itu sudah dalam keadaan sempoyongan sempat berkata bahwa baru
saja menenggak racun. “Aku minum racun kayu,” ucap Sela Mardani.

Kemudian pelaku sempat
berjalan sempoyongan ke arah tiang listrik depan barak mess G 10, kemudian
langsung ambruk sambil muntah-muntah. “Melihat keadaan tersebut security
langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Poliklinik dekat Estate untuk
pertolongan lebih lanjut, ” terangnya.

Saksi lain bernama
Hasni (47) mengatakan, saat itu ia juga mendatangi barak korban yang masih
bangunannya satu atap dengan saksi. Dirinya menjelaskan, pelaku dan korban
sudah tinggal kurang lebih 9 bulan di PT AWL tersebut.

Baca Juga :  Polisi Dalam Kasus Penipuan Oknum Kontraktor

“Korban sering
bercerita ke saya bahwa suaminya (pelaku) orangnya cemburu buta. Misalnya saja,
ada sms atau telepon dari keluarga korban, dan dibilang oleh suaminya bahwa
yang sms dan nelpon itu selingkuhan korban. Hal ini disebabkan pelaku tidak
bisa membaca dan menulis sehingga berprasangka tidak baik kepada korban.
Apalagi pernah kakak korban nelpon dan pelaku langsung ambil saja hp takutnya
selingkuhan istrinya, padahal tidak,”lirihnya.

Diakui Hasni, korban
memang sering berkata kasar dan agak keras kepada suaminya. “Hal ini
diakibatkan lantaran prilaku suaminya yang tidak berubah, apalagi ketika
gajihan tiba, uang gajih habis untuk keperluan bayar hutang mabuk dan untuk
mabuk. Saya merasa sedih istri diperlakukan seperti  itu,”pungkasnya.

Kapolres Kotim AKBP
Mohammad Rommel Sik Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Afandi membenarkan kejadian itu,
setelah pelaku diamankan, saksi yang juga karyawan setempat langsung melihat ke
dalam barak pelaku. “Mereka (saksi) masuk ke dalam kamar  tidur korban dan melihat keadaan korban
(Hastian) sudah tidak bernyawa dan bersimbah darah, ” terang Kapolres.

Baca Juga :  Gunakan APD Lengkap, Pencuri Gondol 6 Ribu Masker dari Gudang Dinkes K

“Pada saat
ditemukan korban sdh tidak ada detak nadi dan ditemukan sejumlah luka akibat
kekerasan pada tubuh korban (luka senjata tajam) terutama luka robek bekas bacokan
paling besar terdapat dibagian leher belakang korban, selanjutnya Korban dibawa
ke RSUD Dr. Murjani Sampit untuk dilakukan Visum et Revertum, ” ucapnya
kepada Kalteng Pos, kemarin (11/5). 

Kapolsek menjelaskan,
saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 bilah badik berukuran panjang lebih
50 cm dengan gagang terbuat dari kayu dan satu buah botol bekas air mineral
ukuran kecil cairan racun belukar warna orange.

“Faktor penyebab
kejadian pembunuhan oleh tersangka kepada korban adalah masalah kecemburuan
yang diduga berselingkuh dengan lelaki lain (menurut keterangan tersangka).
Atas kejadian tersebut, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya.  (rif/ala)

MADDI tega
menghilangkan nyawa
istrinya, Hastian (26). Perempuan yang telah
mengarunianya sepasang anak HM (8) dan FR (3)
itu dihabisi di mess PT
AWL Blok G 10 Desa Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim). Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (10/5)
sekitar pukul 07.30 WIB.



Sebelum diamankan,
Maddi yang saat itu sudah dalam keadaan sempoyongan sempat berkata bahwa baru
saja menenggak racun. “Aku minum racun kayu,” ucap Sela Mardani.

Kemudian pelaku sempat
berjalan sempoyongan ke arah tiang listrik depan barak mess G 10, kemudian
langsung ambruk sambil muntah-muntah. “Melihat keadaan tersebut security
langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Poliklinik dekat Estate untuk
pertolongan lebih lanjut, ” terangnya.

Saksi lain bernama
Hasni (47) mengatakan, saat itu ia juga mendatangi barak korban yang masih
bangunannya satu atap dengan saksi. Dirinya menjelaskan, pelaku dan korban
sudah tinggal kurang lebih 9 bulan di PT AWL tersebut.

Baca Juga :  Polisi Dalam Kasus Penipuan Oknum Kontraktor

“Korban sering
bercerita ke saya bahwa suaminya (pelaku) orangnya cemburu buta. Misalnya saja,
ada sms atau telepon dari keluarga korban, dan dibilang oleh suaminya bahwa
yang sms dan nelpon itu selingkuhan korban. Hal ini disebabkan pelaku tidak
bisa membaca dan menulis sehingga berprasangka tidak baik kepada korban.
Apalagi pernah kakak korban nelpon dan pelaku langsung ambil saja hp takutnya
selingkuhan istrinya, padahal tidak,”lirihnya.

Diakui Hasni, korban
memang sering berkata kasar dan agak keras kepada suaminya. “Hal ini
diakibatkan lantaran prilaku suaminya yang tidak berubah, apalagi ketika
gajihan tiba, uang gajih habis untuk keperluan bayar hutang mabuk dan untuk
mabuk. Saya merasa sedih istri diperlakukan seperti  itu,”pungkasnya.

Kapolres Kotim AKBP
Mohammad Rommel Sik Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Afandi membenarkan kejadian itu,
setelah pelaku diamankan, saksi yang juga karyawan setempat langsung melihat ke
dalam barak pelaku. “Mereka (saksi) masuk ke dalam kamar  tidur korban dan melihat keadaan korban
(Hastian) sudah tidak bernyawa dan bersimbah darah, ” terang Kapolres.

Baca Juga :  Gunakan APD Lengkap, Pencuri Gondol 6 Ribu Masker dari Gudang Dinkes K

“Pada saat
ditemukan korban sdh tidak ada detak nadi dan ditemukan sejumlah luka akibat
kekerasan pada tubuh korban (luka senjata tajam) terutama luka robek bekas bacokan
paling besar terdapat dibagian leher belakang korban, selanjutnya Korban dibawa
ke RSUD Dr. Murjani Sampit untuk dilakukan Visum et Revertum, ” ucapnya
kepada Kalteng Pos, kemarin (11/5). 

Kapolsek menjelaskan,
saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 bilah badik berukuran panjang lebih
50 cm dengan gagang terbuat dari kayu dan satu buah botol bekas air mineral
ukuran kecil cairan racun belukar warna orange.

“Faktor penyebab
kejadian pembunuhan oleh tersangka kepada korban adalah masalah kecemburuan
yang diduga berselingkuh dengan lelaki lain (menurut keterangan tersangka).
Atas kejadian tersebut, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
sesuai aturan yang berlaku,”ungkapnya.  (rif/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru