PALANGKA RAYA – Seorang guru
mengaji di Palangka Raya berinisial
MS, harus mendekam dibalik jeruji besi setelah membeli sebuah televisi. Ternyata, televisi
yang dibeli adalah barang curian.
MS pun kini ditahan dengan tuduhan sebagai penadah barang curian.
Kepada polisi, MS menyatakan bahwa dia bukan penadah, melainkan hanya pembeli dari seseorang berinisal
W.
“Saya beli
dari seseorang TV–nya, dan saat saya jual ke orang lain
baru ketahuan ternyata barang curian, akhirnya saya yang
dikira sebagai pencuri itu,” kata MS kepada kaltengpos.co di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (12/3).
Informasi yang dihimpun oleh kaltegpos.co, peristiwa itu bermula ketika MS yang berprofesi
sebagai guru mengaji itu membeli sebuah TV dari
seseorang
berinisial W. MS membelinya dengan harga yang cukup murah
dari harga aslinya.
Diakui MS, dirinya setidaknya telah pernah 4 kali membeli barang dari W.
Kemudian oleh MS, TV tersebut dijual kembali dan
ditawarkan di sebuah forum jual beli Facebook. Saat itulah pemilik TV mengetahui TV-nya yang hilang dijual di media sosial. Sang pemilik pun pura-pura ingin membeli
TV tersebut.
Tanpa sepengetahuan MS, sang pemilik TV telah melaporkannya ke polisi. Saat
keduanya di G Obos 19 untuk melakukan transaksi jual beli, MS pun langsung ditangkap.
Keluarga MS yang
mendengar kabar tersehut sontak kaget dan terkejud tak mengira MS yang
kesehariannya sebagai guru mengaji kabarnya ditangkap oleh polisi. “Seperti
disambar petir disiang hari rasanya. Tidak menyangka dia (MS) ditangkap oleh
polisi. Padahal dia sering mengajar mengaji dan menjadi bilal di Masjid saat
Jumatan,” kata Apat, aante dari MS.
Kini MS masih
berada di tahanan Mapolresta Palangka
Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(ard/nto)