31.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Kades Batu Badinding Ajukan Gugatan ke PTUN Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pelapor dugaan ijazah palsu terhadap Kepala Desa (Kades) Batu Badinding Matnoor, Karmen yang juga Mantan Kontestan Calon Kepala Desa Batu Badinding mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, Senin (12/2).

Karmen Dagria De Satrianata melalui Kuasa hukumnya, Labih Binti mengatakan, dalam gugatannya meminta agar Majelis Hakim PTUN Palangkaraya putusannya menghukum Bupati Katingan untuk menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 141/555 Tahun 2023.

Surat tersebut berisi tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batu Badinding dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, tanggal 3 Desember 2023, terkait pengesahan pengangkatan Matnoor sebagai Kepala Desa Batu Badinding sebagai obyek sengketa.

Baca Juga :  Kades Batu Badinding Katingan Dituduh Menggunakan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Angkat Bicara

”Dengan alasan hukum, pencalonan Matnoor sebagai Bakal Calon Kepala Desa Batu Badinding mengandung cacat formal, karena Matnoor tidak melampirkan foto copy Ijazah SD yang merupakan salah satu syarat untuk dapat mengikuti Pilkades Batu Badinding Periode Tahun 2023-2029,” ujarnya.

”Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa BAB.V Pasal 9 ayat (3) huruf d. yang berbunyi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan dokumen administrasi sebagai berikut yakni fotocopy ijasah pendidikan formal dari tingkat sekolah dasar sampai dengan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Labih menyebut, Karmen menyebut kliennya yang juga salah satu kontestan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batu Badinding untuk Periode Tahun 2023-2029 keberatan dan merasa dirugikan. Oleh karenanya, dirinya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penggunaaan surat palsu yang dilakukan oleh Matnoor.

Baca Juga :  Janjikan Pekerjaan, Gadis Malah Disetubuhi di Kos-kosan

”Selain itu juga melakukan gugatan ke PTUN Palangkaraya melalui Kuasa Hukumnya Labih Binti. SH. dan Sabam Sitangggang. SH. atas pengangkatan Matnoor sebagai Kepala Desa Batu Badinding Periode tahun 2023-2029, yang dari saat pencalonan mengandung cacat formal,” imbuhnya. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pelapor dugaan ijazah palsu terhadap Kepala Desa (Kades) Batu Badinding Matnoor, Karmen yang juga Mantan Kontestan Calon Kepala Desa Batu Badinding mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, Senin (12/2).

Karmen Dagria De Satrianata melalui Kuasa hukumnya, Labih Binti mengatakan, dalam gugatannya meminta agar Majelis Hakim PTUN Palangkaraya putusannya menghukum Bupati Katingan untuk menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 141/555 Tahun 2023.

Surat tersebut berisi tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batu Badinding dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Batu Badinding Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, tanggal 3 Desember 2023, terkait pengesahan pengangkatan Matnoor sebagai Kepala Desa Batu Badinding sebagai obyek sengketa.

Baca Juga :  Kades Batu Badinding Katingan Dituduh Menggunakan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Angkat Bicara

”Dengan alasan hukum, pencalonan Matnoor sebagai Bakal Calon Kepala Desa Batu Badinding mengandung cacat formal, karena Matnoor tidak melampirkan foto copy Ijazah SD yang merupakan salah satu syarat untuk dapat mengikuti Pilkades Batu Badinding Periode Tahun 2023-2029,” ujarnya.

”Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa BAB.V Pasal 9 ayat (3) huruf d. yang berbunyi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan dokumen administrasi sebagai berikut yakni fotocopy ijasah pendidikan formal dari tingkat sekolah dasar sampai dengan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Labih menyebut, Karmen menyebut kliennya yang juga salah satu kontestan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Batu Badinding untuk Periode Tahun 2023-2029 keberatan dan merasa dirugikan. Oleh karenanya, dirinya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penggunaaan surat palsu yang dilakukan oleh Matnoor.

Baca Juga :  Janjikan Pekerjaan, Gadis Malah Disetubuhi di Kos-kosan

”Selain itu juga melakukan gugatan ke PTUN Palangkaraya melalui Kuasa Hukumnya Labih Binti. SH. dan Sabam Sitangggang. SH. atas pengangkatan Matnoor sebagai Kepala Desa Batu Badinding Periode tahun 2023-2029, yang dari saat pencalonan mengandung cacat formal,” imbuhnya. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru