28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kades Batu Badinding Katingan Dituduh Menggunakan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Angkat Bicara

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Matnoor, Zulhaidir merespon pernyataan pelapor Karmen yang dimuat di media pada Rabu (31/1).

Hal tersebut berkaitan dengan klien Zulhaidir yang dilaporkan dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu oleh mantan kompetitornya, Karmen saat pilkades ke Polda Kalteng. Kliennya membantah tuduhan tersebut

Zulhaidir mengatakan, jika mencari kebenaran bisa saja dilakukan. Akan tetapi seharusnya  tidak dengan cara menuduh, apalagi dengan menyebarkan berita lewat media.

”Sebab dengan cara seperti itu, jika yang dicari kebenaran dan kebenaran itu terbukti sebaliknya, bukankah hal  tersebut masuk pada ranah pidana pasal 220  yaitu mengadukan suatu tindak pidana yang tidak benar-benar terjadi ?,” ujarnya, Kamis (1/2).

Baca Juga :  Narkoba Musuh Bersama, Kapolres : 2020 Perbanyak Pengungkapan dan Penc

Menurutnya di kasus ini, pihak pengadu tidak memahami mekanisme pengajuan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan beralasan belum dapat Surat Keputusan (SK) pelantikan kades. Sehingga tidak bisa mengajukan kasus ini di PTUN. Dia berpendapat, hukum acara di PTUN tidak demikian.

”Hal lainnya, dengan disebarkannya laporan tersebut melalui media, ini sudah masuk pada ranah hukum pencemaran nama baik, sebagaimana pasal 310 KUHP juncto pasal 311 KUHP juncto pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE , jadi statemen pihak pelapor/pengadu tersebut jelas dan nyata adalah keliru,” jelasnya.

Mencermati statemen dari pihak Karmen, Ia berpandangan terbaca jelas ranahnya masuk ranah administrasi negara, bukan pidana. Sebab dapat dipastikan pa Matnoor alias Matsali benar-benar bersekolah di SDN Batu Badinding yang lulus tahun ajaran 1995/1996.

Baca Juga :  Sudah Pernah Mangkir, KPK Kembali Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan

”Sementara yang dipersoalkan masalah keterangan yang dibuat kepala sekolah yang keliru pembuatannya, bukan menerangkan yang bersangkutan  lulus atau tidak lulus bersekolah di SDN Batu Badinding tersebut. Dengan demikian jelas dan nyata pihak pelapor atau pengadu tidak bisa memilah mana perbuatan yang masuk hukum pidana dan yang mana masuk hukum administrasi negara,” jelasnya. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Matnoor, Zulhaidir merespon pernyataan pelapor Karmen yang dimuat di media pada Rabu (31/1).

Hal tersebut berkaitan dengan klien Zulhaidir yang dilaporkan dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu oleh mantan kompetitornya, Karmen saat pilkades ke Polda Kalteng. Kliennya membantah tuduhan tersebut

Zulhaidir mengatakan, jika mencari kebenaran bisa saja dilakukan. Akan tetapi seharusnya  tidak dengan cara menuduh, apalagi dengan menyebarkan berita lewat media.

”Sebab dengan cara seperti itu, jika yang dicari kebenaran dan kebenaran itu terbukti sebaliknya, bukankah hal  tersebut masuk pada ranah pidana pasal 220  yaitu mengadukan suatu tindak pidana yang tidak benar-benar terjadi ?,” ujarnya, Kamis (1/2).

Baca Juga :  Narkoba Musuh Bersama, Kapolres : 2020 Perbanyak Pengungkapan dan Penc

Menurutnya di kasus ini, pihak pengadu tidak memahami mekanisme pengajuan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan beralasan belum dapat Surat Keputusan (SK) pelantikan kades. Sehingga tidak bisa mengajukan kasus ini di PTUN. Dia berpendapat, hukum acara di PTUN tidak demikian.

”Hal lainnya, dengan disebarkannya laporan tersebut melalui media, ini sudah masuk pada ranah hukum pencemaran nama baik, sebagaimana pasal 310 KUHP juncto pasal 311 KUHP juncto pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE , jadi statemen pihak pelapor/pengadu tersebut jelas dan nyata adalah keliru,” jelasnya.

Mencermati statemen dari pihak Karmen, Ia berpandangan terbaca jelas ranahnya masuk ranah administrasi negara, bukan pidana. Sebab dapat dipastikan pa Matnoor alias Matsali benar-benar bersekolah di SDN Batu Badinding yang lulus tahun ajaran 1995/1996.

Baca Juga :  Sudah Pernah Mangkir, KPK Kembali Panggil Ketum PAN Zulkifli Hasan

”Sementara yang dipersoalkan masalah keterangan yang dibuat kepala sekolah yang keliru pembuatannya, bukan menerangkan yang bersangkutan  lulus atau tidak lulus bersekolah di SDN Batu Badinding tersebut. Dengan demikian jelas dan nyata pihak pelapor atau pengadu tidak bisa memilah mana perbuatan yang masuk hukum pidana dan yang mana masuk hukum administrasi negara,” jelasnya. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru