MUARA TEWEH- Barang bukti
(barbuk) narkotika dan tindak pidana lainnya yang terjadi dalam periode 2019
hingga Januari 2020 di wilayah Kabupaten Barito Utara yang sudah menjalani
persidangan di pengadilan, akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Muara
Teweh bersama instansi terkait lainnya. Semuanya dibakar petugas, Selasa
(11/2).
Pemusnahan narkotika
dan barang bukti tindak pidana umum lainnya itu dilakukan oleh kejaksaan
bersama Badan Narkotika Kabupaten Barito Utara serta Wakil Bupati Sugianto
Panala Putra, Ketua PN Muara Teweh Cipto Hosari Parsaroan Nababan, Kalapas IIB
Muara Teweh Sarwito, Kabag Ops Polres Batara AKP Erwin Situmorang, Kasatresnarkoba
Iptu Adhy Heriyanto, dan pejabat dari Dinas Kesehatan.
Kepala Kejaksaan Negeri
Muara Teweh Basrulnas mengatakan, barang bukti hasil tindak pidana
penyalahgunaan narkotika dan pidana umum yang dimusnahkan itu, semuanya terjadi
di wilayah Kabupaten Barito Utara dari Januari 2019 s/d Januari 2020.
“Sebagaimana kita
ketahui bersama peredaran narkotika pada saat ini sangat mengkhawatirkan, maka
peran serta seluruh masyarakat sangat penting dalam memberantas penyebaran
narkotika. Diharapkan tidak ada lagi kasus peredaran narkoba di wilayah Barito
Utara khususnya serta Negara Kesatuan Republk Indonesia pada umumnya,†kata
Basrlunas, kemarin.
Dijelaskan Kepala Seksi
Pidana Umum Kejari Muara Teweh Tarung, barang bukti narkoba yang dihancurkan
periode satu tahun yaitu 1 gram dari 28
perkara, sedangkan barbuk tindak pidana umum lainnya berasal dari 18 perkara.(adl/ens/dar)