33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diduga Terlibat Korupsi, Kini Mantan Kades Menghilang dari Kampung Hal

MUARA TEWEH – Setelah ditetapkan tersangka oleh
Kejaksaan Negeri Muara Teweh, mantan Kepala Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh
Timur, Musliadi akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena kejaksaan
menduga, bahwa Musmuliadi sudah melarikan diri keluar dari Desa Sampirang.

Pencarian terhadap Musmuliadi pun gencar
dilakukan Kejaksaan Negeri Muara Teweh termasuk kepolisian. Penulusaran
keberadaan Musmuliadi pun dilakukan hingga kampung halamannya. Yaitu di
Sampirang I yang merupakan tempat dimana dia menjabat sebagai kepala desa.
Namun, upaya tersebut sia-sia. Karena yang bersangkutan sudah tidak tinggal di tempat
tersebut.

“Berdasarkan keterangan ketua RT di Desa
Sampirang yang bersangkuan sudah tidak tinggal di sana,” kata Kasi Pidsus
Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Indra Saragih, Selasa (11/2).

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Kerahkan Personel Amankan Salat Tarawih

Informasi terbaru yang didapat Indra Saragih, Musmuliadi
berada di luar kota. “Kami mendapat informasi keberadaan tersangka berada di
luar Pulau Kalimantan,” ungkapnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan, dari total proyek yang dikerjakan Musmuliadi senilai Rp762 juta.
Diduga kuat hanya sekitar Rp 100 juta yang benar-benar dikerjakan. Sedang item
pekerjaan lain, seperti pembelian batu Rp 400 juta, sirtu Rp 150 juta, dan
mobilisasi Rp 140 juta, diduga fiktif. Termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan
pemilik alat berat. (adl/ens/dar)

MUARA TEWEH – Setelah ditetapkan tersangka oleh
Kejaksaan Negeri Muara Teweh, mantan Kepala Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh
Timur, Musliadi akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena kejaksaan
menduga, bahwa Musmuliadi sudah melarikan diri keluar dari Desa Sampirang.

Pencarian terhadap Musmuliadi pun gencar
dilakukan Kejaksaan Negeri Muara Teweh termasuk kepolisian. Penulusaran
keberadaan Musmuliadi pun dilakukan hingga kampung halamannya. Yaitu di
Sampirang I yang merupakan tempat dimana dia menjabat sebagai kepala desa.
Namun, upaya tersebut sia-sia. Karena yang bersangkutan sudah tidak tinggal di tempat
tersebut.

“Berdasarkan keterangan ketua RT di Desa
Sampirang yang bersangkuan sudah tidak tinggal di sana,” kata Kasi Pidsus
Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Indra Saragih, Selasa (11/2).

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Kerahkan Personel Amankan Salat Tarawih

Informasi terbaru yang didapat Indra Saragih, Musmuliadi
berada di luar kota. “Kami mendapat informasi keberadaan tersangka berada di
luar Pulau Kalimantan,” ungkapnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan, dari total proyek yang dikerjakan Musmuliadi senilai Rp762 juta.
Diduga kuat hanya sekitar Rp 100 juta yang benar-benar dikerjakan. Sedang item
pekerjaan lain, seperti pembelian batu Rp 400 juta, sirtu Rp 150 juta, dan
mobilisasi Rp 140 juta, diduga fiktif. Termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan
pemilik alat berat. (adl/ens/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru