NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Pengadilan Negeri Nanga Bulik, bersama DPC Peradi Palangkaraya, melaksanakan penandatanganan kerjasama atau MOU tentang pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di PN Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese, S.H., bersama DPC Peradi Palangka Raya, Fajrul Islamy Akbar.
“Berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Pengadaan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Organisasi Bantuan Hukum DPC Peradi tersebut, terpilih untuk menandatangani kerja sama dalam pemberian layanan bantuan hukum selama tahun anggaran 2024,” kata Evan, Jumat (12/1).
Sebelum penandatangan MoU, Wakil Pengadilan Negeri Nanga Bulik, membacakan point-point kesepakatan yang tertuang dalam MoU dan para pihak sepakat dan berkomitmen untuk menanda-tangani.
“Kerjasama ini, bertujuan agar pelayanan hukum di Pengadilan Negeri ini tetap berjalan dengan baik, khususnya dalam membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat memperjuangkan hak-hak keadilannya,” tuturnya. (bib/pri)