32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Perempuan Ini Edarkan Narkoba, Sopir dan Barbuk Juga Diamankan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO- Satuan Reserse
Narkoba Polres Seruyan kembali mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu
di wilayah hukumnya. Kali ini berhasil mengamankan Saudari PS (38) warga Jalan
M. Hatta RT.016 RW.004, kelurahan ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Kabupaten Kotawaringin Timur, yang di duga sebagai pengedar narkoba golongan I
jenis sabu  di wilayah setempat.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui
Kasatresnarkoba polres seruyan IPTU Supriyono, S.H. menyampaikan, pengungkapan
berawal dari informasi masyarakat pada hari senin, 11 Januari 2021 Sekitar Jam
07.00 Wib, bahwa di Jalan Bina Bersama Km. 115 RT.009 RW.003 Desa Asam Baru
Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan sering terjadi Transaksi Narkotika
Golongan I Jenis sabu yang dilakukan oleh Saudari PS.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Sejumlah Titik Keramaian Jadi Sasaran Patroli Bers

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota
Sat Resnarkoba Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut
sekitar jam 12.30 WIB dan mencurigai sebuah mobil Avanza warna hitam dengan
Nopol KH 1700 FE yang di duga milik pelaku.

“Di bantu beberapa orang saksi dari warga
setempat, kami langsung melakukan penggeladahan dan berhasil mengamankan
saudari PS bersama seorang sopirnya, beserta barang bukti 3 paket perbungkus
plastik klip bening berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika Golongan I
Jenis sabu dengan berat kotor / Broto 10,12 gram,” Ujarnya.

Pasal yang disangkakan teradap pelaku yaitu
tindak pidana bidang narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat
(2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

Baca Juga :  Duh, Dihipnosis 6 Orang Kehilangan 98 Gram Emas

Dengan perkara tindak pidana narkotika
melakukan kejahatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar atau menyerahkan narkotika golongan l atau setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika
golongan l bukan tanaman.

“Saat ini kami sedang melakukan rencana tindak
lanjut diantaranya proses sidik dengan trap Pasal yang disangkakan, Cek/riksa
kandungan yg diduga narkoba jenis shabu tersebut, serta mengembangkan asal
barang tersebut,” ungkapnya.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO- Satuan Reserse
Narkoba Polres Seruyan kembali mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis sabu
di wilayah hukumnya. Kali ini berhasil mengamankan Saudari PS (38) warga Jalan
M. Hatta RT.016 RW.004, kelurahan ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Kabupaten Kotawaringin Timur, yang di duga sebagai pengedar narkoba golongan I
jenis sabu  di wilayah setempat.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui
Kasatresnarkoba polres seruyan IPTU Supriyono, S.H. menyampaikan, pengungkapan
berawal dari informasi masyarakat pada hari senin, 11 Januari 2021 Sekitar Jam
07.00 Wib, bahwa di Jalan Bina Bersama Km. 115 RT.009 RW.003 Desa Asam Baru
Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan sering terjadi Transaksi Narkotika
Golongan I Jenis sabu yang dilakukan oleh Saudari PS.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Sejumlah Titik Keramaian Jadi Sasaran Patroli Bers

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota
Sat Resnarkoba Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut
sekitar jam 12.30 WIB dan mencurigai sebuah mobil Avanza warna hitam dengan
Nopol KH 1700 FE yang di duga milik pelaku.

“Di bantu beberapa orang saksi dari warga
setempat, kami langsung melakukan penggeladahan dan berhasil mengamankan
saudari PS bersama seorang sopirnya, beserta barang bukti 3 paket perbungkus
plastik klip bening berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika Golongan I
Jenis sabu dengan berat kotor / Broto 10,12 gram,” Ujarnya.

Pasal yang disangkakan teradap pelaku yaitu
tindak pidana bidang narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat
(2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

Baca Juga :  Duh, Dihipnosis 6 Orang Kehilangan 98 Gram Emas

Dengan perkara tindak pidana narkotika
melakukan kejahatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar atau menyerahkan narkotika golongan l atau setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika
golongan l bukan tanaman.

“Saat ini kami sedang melakukan rencana tindak
lanjut diantaranya proses sidik dengan trap Pasal yang disangkakan, Cek/riksa
kandungan yg diduga narkoba jenis shabu tersebut, serta mengembangkan asal
barang tersebut,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru