25.8 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Pejudi Beserta Lapak dan Sepeda Motor Diamankan

PALANGKA RAYA – Personel Ditsamapta Bhayangkara Polda
Kalteng berhasil meringkus pelaku dadu gurak atau yang biasa disebut dagur di
Temanggung Tilung yang sering dijadikan arena judi oleh warga sekitar, Minggu
dini hari (12/1/2020).

Walaupun beberapa ada yang kocar-kacir, personel
mengamankan lima orang pejudi dengan tiga unit sepeda motor yang mereka bawa.Selain
itu lapak yang digunakan dadu gurak juga diamankan. Serta dimusnahkan ditempat
tersebut.

“Dalam patroli rutin ini, Kita mengamankan pejudi yang
masih melakukan judi, lapak, uang, dan peralatan dadu gurak lainnya,” kata
Wadir Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar.

Menurut keterangan Timbul, pihaknya akan terus melakukan
patroli yang bertujuan memusnahkan penyakit masyarakat yang ada.

Baca Juga :  KPK Beri Waktu Khusus Kunjungan Tahanan Saat Lebaran

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan
pemerintah sekitar untuk mengolah tempat tersebut agar tidak dijadikan tempat perjudian
kembali.

“Para pejudi akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda
kalteng dan dikenai sanksi pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara,” imbuhnya. (ard/OL)

PALANGKA RAYA – Personel Ditsamapta Bhayangkara Polda
Kalteng berhasil meringkus pelaku dadu gurak atau yang biasa disebut dagur di
Temanggung Tilung yang sering dijadikan arena judi oleh warga sekitar, Minggu
dini hari (12/1/2020).

Walaupun beberapa ada yang kocar-kacir, personel
mengamankan lima orang pejudi dengan tiga unit sepeda motor yang mereka bawa.Selain
itu lapak yang digunakan dadu gurak juga diamankan. Serta dimusnahkan ditempat
tersebut.

“Dalam patroli rutin ini, Kita mengamankan pejudi yang
masih melakukan judi, lapak, uang, dan peralatan dadu gurak lainnya,” kata
Wadir Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar.

Menurut keterangan Timbul, pihaknya akan terus melakukan
patroli yang bertujuan memusnahkan penyakit masyarakat yang ada.

Baca Juga :  KPK Beri Waktu Khusus Kunjungan Tahanan Saat Lebaran

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan
pemerintah sekitar untuk mengolah tempat tersebut agar tidak dijadikan tempat perjudian
kembali.

“Para pejudi akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda
kalteng dan dikenai sanksi pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara,” imbuhnya. (ard/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru