Site icon Prokalteng

100,9 Gram Sabu Dimusnahkan BNNK Palangka Raya dengan Cara Ini

1009-gram-sabu-dimusnahkan-bnnk-palangka-raya-dengan-cara-ini

PALANGKA RAYA – Badan
Narkotika Nasional Kota Palangka Raya (BNNK), lakukan pemusnahan barang bukti
sabu seberat 100,9 gram,
 setelah ringkus
pria yang mengaku kurir ketika ingin selundupkan narkoba menuju Kalteng.

Acara yang digelar di Halaman
belakang kantor BNNK, disaksikan pihak kejaksaan, dan pejabat dari instansi
lainnya yang merupakan bagian dari lembaga hukum di PalangkaRaya.

Pemusnahan dilakukan dengan
cara mencampurkan sabu ke dalam air yang ditempatkan dalam ember dengan cairan
pembersih lantai, kemudian diaduk setelah itu, air tersebut dibuang ke tanah,
dan dikubur, karena dari air tersebut mengeluarkan bau yang menyengat.

Keterangan dari Kepala BNNK
Palangka Raya AKBP Miga Nugroho, menyebutkan, dibantu BNNP Kalteng dan
komunikasi yang baik dengan BNNP Kalsel, pihaknya berhasil meringkus pria
berisial SA yang saat itu mengaku sebagai kurir pada saat melakukan razia di
Km. 17 dari arah Banjarmasin menuju Palangka Raya.

“Mendapat Informasi dari
masyarakat, pada 5 November, bahwa akan ada kurir yang akan menyelundupkan
narkoba dari bajarmasin ke Palangka Raya. Kita dibantu dengan BNNP Kalteng
melakukan penyelidikan dan pendalaman,”ucapnya.

Pihaknya mencari tahu pelaku
pembawa barang terlarang tersebut,  bergerak dengan kendaraan apa. Kemudian
setelah berkomunikasi dengan BNNP Kalsel. Dibantu BNNK Kalteng melakukan razia
di Km. 17 arah Kelampangan. Alhasil setelah itu mendapati mobil pelaku lewat.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapati pelaku dengan barang buktinya.

Dari total barang bukti 100,9,
tidak semuanya dimusnakan. Tercatat hanya 99,33 gram saja yang akan dilarutkan
pada cairan khusus dan sisanya akan dipergunakan untuk proses hukum. (ard)

Exit mobile version