PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan tiga saksi. Perintah tersebut dituangkan dalam penetapan Majelis Hakim.
Saksi yang dipanggil yakni Salim bin Abdurrahman, saksi Direktur PT Dwie Warna Karya, Hendra Jenadi dan Direktur PT Globalindo Agung Lestari, Leek Son. Dalam penetapannya, Majelis Hakim menjadwalkan JPU untuk menghadirkan ketiga saksi tersebut pada Selasa (24/10) dua pekan ke depan.
JPU KPK Ahmad Ali Fikri Pandela mengaku akan mengupayakan pemanggilan saksi dari PT Globalindo Agung Lestari dan PT Dwie Warna Karya.“Sebagian (saksi) ada di Malaysia, pemeriksaannya terkait dengan pemberian melalui Kristian Adinata itu yang totalnya Rp1 milliar 30 juta,” ujarnya kepada awak media, Selasa (10/10).
Jaksa menyebut. Salim kedudukannya merupakan Direktur Operasional PT Globalindo Agung Lestari yang merupakan sebagai finance controller yang mempunyai wewenang keluarnya uang dari PT Globalindo Agung Lestari dan Dwie Warna Karya.
“Karena Globalindo dan Dwie Warna itu sama-sama dibawah Genting,” tambahnya.
“Kita minta bantuan misalnya ke Imigrasi dan lain-lain itu kita upayakan seupaya kami untuk bisa memanggil penetapan hakim ini,” imbuhnya.(hfz/ind)