NANGA BULIK – Kasus sabu sopir
cadangan bus Yessoe, Andi Setiawan yang membawa sabu dalam kantong celananya
yang mulai diadili di Pengadilan Negeri Nanga Bulik sejak kamis (29/8) lalu,
memasuki babak akhir. Pada Rabu (9/10), Andi Setiawan divonis 2 tahun penjara
dikurangi masa tahanan oleh majelis hakim.
Terdakwa Andi Setiawan terbukti
secara sah dan menyakinkan serta mengakui menggunakan sabu. Sebagai sopir, hakim
menilai terdakwa membahayakan penumpang dengan mengonsumsi narkoba.
“Menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa pidana kurungan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata ketua
majelis hakim Tommy Manik saat membaca putusan di PN Nanga Bulik, Rabu (9/10).
Putusan hakim ini lebih rendah
ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun penjara. Tuntutan itu
dibacakan JPU saat sidang di PN Nanga Bulik, Rabu (18/9).
“Meminta kepada majelis
hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Andi Setiawan dengan pidana kurungan 3
tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Syahanara Yusti Ramadona, saat
sidang dengan agenda tuntutan saat itu.
Kepada Kalteng Pos, jaksa yang
akrab disapa Nara menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan
menggunakan narkotika jenis sabu yang dibuktikan dengan hasil positif pada urin
terdakwa. Terdakwa juga membawa sabu 0,05 gram dalam saku celana bagian depan.
“Terdakwa mendapatkan barang
haram tersebut di Pontianak, Kalbar. Terdakwa juga sempat menggunakan sabu
tersebut di Pontianak sebelum berangkat menuju ke Sampit,” tegasnya.
Diceritakannya, setelah
kecelakaan bus Yessoe pada 1 Juli lalu, kedua sopir bus itu hampir diamuk
massa. Sehingga keduanya diamankan oleh aparat. Saat akan diobati di poliklinik
Polres Lamandau, aparat curiga mereka menggunakan narkoba. Sehingga polisi
berinisiatif melakukan tes urine kepada keduanya. Hasilnya, sopir cadangan positif narkotika.
“Ketika digeledah badan,
ditemukan satu paket kecil sabu di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Karena sudah tertangkap basah, sopir tersebut tidak bisa mengelak dan
langsung mengakui,” ungkapnya.
Bus Yessoe dengan nomor polisi KH
7121 GI dari Pontianak menuju Sampit itu mengalami kecelakaan Senin (1/7) di Desa
Penopa, Jalan Trans Kalimantan Km 37. Akibat kecelakaan tersebut, 3 penumpang
meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. (cho/ens/ctk/nto)