33.6 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Residivis Ini Gunakan Uang Hasil Kejahatan Untuk Judi dan Mabuk

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO รขโ‚ฌโ€œ Seorang residivis berinisial MH (30)dengan kasus yang berbeda mulai dari penganiayaan, ilegal logging dan penipuan ini kembali berulah. Padahal,  baru saja dua bulan bebas dari penjara. 

Kali ini MH diamankan petugas kepolisian dari unit Resmob Polsek Pahandut dan Tim Macan Kalteng dengan kasus penipuan jual beli tabung gas elpiji di beberapa toko yang berada di Kota Palangka Raya. 

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus   menawarkan tabung gas elpiji yang kosong dengan yang baru. Namun itu semua hanya modus pelaku. 

รขโ‚ฌล“Saya pura-pura menawarkan tabung gas elpiji yang kosong dengan yang baru tetapi tabung tersebut saya bawa terlebih dahulu dan selanjutnya dijual,รขโ‚ฌย kata MH saat diwawancarai di Mapolsek Pahandut, Sabtu (11/9/2021) siang. 

Baca Juga :  KPK Temukan 26 Poin UU Lembaganya yang Berpotensi Melemahkan

Dari pengakuannya, uang hasil kejahatannya digunakan untuk berjudi dan membeli minuman keras. Dari setiap target toko satu sampai tiga tabung gas yang dibawa kabur dan kembali mencari target incaran setelah itu tabung gas dikumpulkan untuk selanjutnya dijual. 

รขโ‚ฌล“Dalam sehari bisa dapat uang sampai Rp 700 ribu untuk digunakan beli minuman keras dan berjudi,รขโ‚ฌย jelasnya. 

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Erick Wowor mengatakan bahwa ada tujuh tempat kejadian yang sudah diakui pelaku yakni di Jalan G.Obos, Tingang, Pangeran Samudera, Telawang Raya dan Petuk Ketimpun. 

รขโ‚ฌล“Dalam setiap toko yang menjadi korban mengalami kerugian 1 hingga 4 tabung gas. Pelaku melakukan aksinya selama satu bulan  disejumlah toko yang menjual tabung gas elpiji,รขโ‚ฌย jelas Erick. 

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan di Laut, Satpolairud Sambangi Nelayan

Dalam penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti dari hasil kejahatannya berupa 9 tabung gas elpiji beserta kendaraan jenis Honda Beat hitam Nopol KH 6622 YK yang yang digunakannya sebagai alat transportasi. 

โ€œUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pahandut. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO รขโ‚ฌโ€œ Seorang residivis berinisial MH (30)dengan kasus yang berbeda mulai dari penganiayaan, ilegal logging dan penipuan ini kembali berulah. Padahal,  baru saja dua bulan bebas dari penjara. 

Kali ini MH diamankan petugas kepolisian dari unit Resmob Polsek Pahandut dan Tim Macan Kalteng dengan kasus penipuan jual beli tabung gas elpiji di beberapa toko yang berada di Kota Palangka Raya. 

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus   menawarkan tabung gas elpiji yang kosong dengan yang baru. Namun itu semua hanya modus pelaku. 

รขโ‚ฌล“Saya pura-pura menawarkan tabung gas elpiji yang kosong dengan yang baru tetapi tabung tersebut saya bawa terlebih dahulu dan selanjutnya dijual,รขโ‚ฌย kata MH saat diwawancarai di Mapolsek Pahandut, Sabtu (11/9/2021) siang. 

Baca Juga :  KPK Temukan 26 Poin UU Lembaganya yang Berpotensi Melemahkan

Dari pengakuannya, uang hasil kejahatannya digunakan untuk berjudi dan membeli minuman keras. Dari setiap target toko satu sampai tiga tabung gas yang dibawa kabur dan kembali mencari target incaran setelah itu tabung gas dikumpulkan untuk selanjutnya dijual. 

รขโ‚ฌล“Dalam sehari bisa dapat uang sampai Rp 700 ribu untuk digunakan beli minuman keras dan berjudi,รขโ‚ฌย jelasnya. 

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Erick Wowor mengatakan bahwa ada tujuh tempat kejadian yang sudah diakui pelaku yakni di Jalan G.Obos, Tingang, Pangeran Samudera, Telawang Raya dan Petuk Ketimpun. 

รขโ‚ฌล“Dalam setiap toko yang menjadi korban mengalami kerugian 1 hingga 4 tabung gas. Pelaku melakukan aksinya selama satu bulan  disejumlah toko yang menjual tabung gas elpiji,รขโ‚ฌย jelas Erick. 

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan di Laut, Satpolairud Sambangi Nelayan

Dalam penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti dari hasil kejahatannya berupa 9 tabung gas elpiji beserta kendaraan jenis Honda Beat hitam Nopol KH 6622 YK yang yang digunakannya sebagai alat transportasi. 

โ€œUntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pahandut. 

Terpopuler

Artikel Terbaru