PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang residivis berinisial MH (30)dengan kasus yang berbeda mulai dari penganiayaan, ilegal logging dan penipuan ini kembali berulah. Padahal, baru saja dua bulan bebas dari penjara.
Kali ini MH diamankan petugas kepolisian dari unit Resmob Polsek Pahandut dan Tim Macan Kalteng dengan kasus penipuan jual beli tabung gas elpiji di beberapa toko yang berada di Kota Palangka Raya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menawarkan tabung gas elpiji yang kosong dengan yang baru. Namun itu semua hanya modus pelaku.
“Saya pura-pura menawarkan tabung gas elpiji yang kosong dengan yang baru tetapi tabung tersebut saya bawa terlebih dahulu dan selanjutnya dijual,†kata MH saat diwawancarai di Mapolsek Pahandut, Sabtu (11/9/2021) siang.
Dari pengakuannya, uang hasil kejahatannya digunakan untuk berjudi dan membeli minuman keras. Dari setiap target toko satu sampai tiga tabung gas yang dibawa kabur dan kembali mencari target incaran setelah itu tabung gas dikumpulkan untuk selanjutnya dijual.
“Dalam sehari bisa dapat uang sampai Rp 700 ribu untuk digunakan beli minuman keras dan berjudi,†jelasnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Erick Wowor mengatakan bahwa ada tujuh tempat kejadian yang sudah diakui pelaku yakni di Jalan G.Obos, Tingang, Pangeran Samudera, Telawang Raya dan Petuk Ketimpun.
“Dalam setiap toko yang menjadi korban mengalami kerugian 1 hingga 4 tabung gas. Pelaku melakukan aksinya selama satu bulan disejumlah toko yang menjual tabung gas elpiji,†jelas Erick.
Dalam penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti dari hasil kejahatannya berupa 9 tabung gas elpiji beserta kendaraan jenis Honda Beat hitam Nopol KH 6622 YK yang yang digunakannya sebagai alat transportasi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pahandut.