KUALA
KAPUAS, KALTENGPOS.CO
– Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah membekuk pengedar narkotika jenis
sabu melalui jalur sungai di Dermaga GPU Manggantang, Kabupaten Kapuas,
Kalteng, pada Selasa (8/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
Gajali
(37) warga Anjir Mambulau Tengah Km. 5,5, RT 06, Desa Anjir Mambulau Tengah,
Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, dibekuk oleh Anggota Polairud usai
kedapatan membawa satu paket sabu seberat 5 gram.
Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol
Hendra Rochmawan membenarkan adanya tangkapan tersebut, Jumat (11/9). Dijelaskan olehnya penangkapan bermula ketika
Rubber Boat KP. Pinguin-5011 milik kepolisian sedang patroli malam diperairan
Sungai Kapuas seputaran Dermaga GPU Manggatang untuk antisipasi tindak pidana
di malam hari.
Saat
sedang patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dermaga GPU
Manggatang akan ada transaksi narkotika
Kepolisian kemudian mendapati seorang yang
mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. “Kami
mendapati narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket sabu kurang lebih seberat 5 gram
ada pada saku celana dan alat hisap (bong),” kata Kabid.
Kini pelaku diamankan
di Mapolres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut dan terancam pasal 112
ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika