Site icon Prokalteng

400 Ribu Butir Obat Terlarang Dimusnahkan BNNP Kalteng

400-ribu-butir-obat-terlarang-dimusnahkan-bnnp-kalteng

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan
barang bukti berupa 400 ribu butir pil obat keras pada, Jumat (11/9/2020) Pukul
09.00 WIB.

Ribuan obat keras tersebut beradal
dari pelaku bernama Nur Rahmat (34) warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) yang diamankan oleh Tim Berantas BNNP Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km.
25, Kecamatan Marang, Kota Palangka Raya pada, Minggu (2/8) lalu.

“Pemusnahan ini dilakukan
kesepakatan dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan,” kata Kepala BNNP
Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono.

Seluruh barang bukti tersebut,
dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar serta dilarutkan dalam air yang
sudah dicampur dengan cairan pembersih lantai. 
Kegiatan ini disaksikan langsung oleh tersangka.

Sementara menurut pengakuan tersangka,
ratusan ribu butir pil zenith yang diangkut menggunakan mobil pikap KH 8667 FT
ini, diperoleh dari seorang perempuan yang merupakan bandar besar di Provinsi
Kalimantan Selatan.

“Saya dari Banjarmasin
diperintahkan oleh orang membawa ke Sampit dengan diupah Rp 1,8 Juta,”kata
Nur Rahmat.

Bertempat di Lobi kantor BNNP,
acara pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol
Bonny Djianto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya AKBP Miga
Nugraha dan perwakilan dari Kajati Kalteng dan BPOM Kalteng.

Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Jo
Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Exit mobile version