PALANGKA RAYA-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka
Raya menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun terhadap
Siti Komariah alias Kokom, terdakwa kasus narkoba
yang ditangkap di Kompleks Ponton. Pembacaan vonis putusan majelis hakim sidang
perkara narkotika ini dilakukan secara
daring, di ruangan sidang Candra, Senin ( 10/8).
Selain menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, majelis hakim yang diketuai Alfon yang dibantu hakim anggota Heru Setiyadi dan
Irfanul menjatuhi hukuman tambahan bagi ibu satu anak ini dengan hukuman denda
sebesar Rp1 miliar dengan subsider satu
bulan penjara.
Putusan majelis hakim PN Palangka Raya
ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JU)
Siti Mutosi’ah
yang pada sidang saat pembacaan tuntutan Senin ( 3/8) lalu, menuntut perempuan berparas ayu
ini dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Perbuatannya Kokom dianggap telah
melanggar Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009
tentang Pemberantasan Narkotika sesuai tuntutan primair JPU.
Majelis hakim juga memerintahkan dalam putusannya,
barang
bukti sabu seberat 52,85 gram dirampas
negara untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar
Rp29,6 juta yang diduga uang hasil penjualan narkoba,
satu
brankas hitam merek Honeywell serta satu
buah iPhone X warna hitam juga dinyatakan dirampas untuk negara.
Menanggapi putusan majelis hakim,
Kokom yang
mengikuti sidang putusan dari ruangan tahanan Lapas perempuan (LPP) Palangka Raya
sempat
tertegun mendengar putusan tersebut.
Dengan wajah terlihat pucat serta suara yang
terdengar parau, perempuan
yang merupakan istri dari Saleh, terdakwa kepemilikan senjata api itu menyatakan menerima
putusan majelis hakim.
“Saya terima Pak Hakim,†ucap Kokom, yang saat sidang didampingi kuasa hukumnya Hendrik Kristianto Saputra.
Sementara itu,
JPU Siti
Mutosiah sendiri mengaku pikir–pikir dengan isi
putusan hakim.
Kokom sendiri ditangkap oleh aparat gabungan Ditresnarkoba
Polda Kalteng didukung satuan Polda Kalteng lain pada 5 Maret 2020 di rumahnya di Jalan
Rindang Banua.
Dalam pengrebekan tersebut polisi menyita 11 paket
narkotika jenis sabu dengan berat 52,85 gram dan uang sejumlah
Rp29,6 juta yang merupakan hasil penjualan narkoba tersebut.