28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati dan Sekda Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Anggota DPR

KALTENGPOS.CO – Bupati Agam, Sumatera Barat, Indra Catri dan
Sekda Agam, Martias Wanto ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian di media
sosial. Ujaran kebencian itu ditujukan ke anggota DPR RI Mulyadi

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, penetapan
tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga
tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Robi Putra (33) pegawai honorer di Kabupaten Agam serta Rozi Hendra (50)
(swasta) juga di Kabupaten Agam.

Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dan
mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT,
kriminolog dan lainnya.

Baca Juga :  Tanpa Izin, Penyedia Lahan dan Penambang Ditangkap

Dan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya
dinyatakan sebagai tersangka. Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan
berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus
2020.

Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg
2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Indra Catri dan
Martias Wanto, walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ditahan, ini kan baru penetapan, nanti akan dilakukan pemeriksaan,
dan lanjutan nanti kita tunggu perkembangan,” katanya dilansir Antara, Selasa
(11/8).

Sementara itu kuasa hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa,
mengatakan hingga saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Indra Catri.

Baca Juga :  Ingin Panen, Pemilik Sarang Walet di Buntok Tewas Kesetrum

“Kemarin saya ketemu dengan Martias Wanto dan mengatakan dirinya sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Kami tentu harus bertemu dulu untuk mengambil
langkah selanjutnya,” kata dia.

Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota
DPR-RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5/2020)
dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga
akun anynomous (Bodong).

“Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Senin
(10/8/2020) kemarin,” ujarnya.

KALTENGPOS.CO – Bupati Agam, Sumatera Barat, Indra Catri dan
Sekda Agam, Martias Wanto ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian di media
sosial. Ujaran kebencian itu ditujukan ke anggota DPR RI Mulyadi

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, penetapan
tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga
tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Robi Putra (33) pegawai honorer di Kabupaten Agam serta Rozi Hendra (50)
(swasta) juga di Kabupaten Agam.

Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dan
mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT,
kriminolog dan lainnya.

Baca Juga :  Tanpa Izin, Penyedia Lahan dan Penambang Ditangkap

Dan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya
dinyatakan sebagai tersangka. Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan
berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus
2020.

Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg
2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.

Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Indra Catri dan
Martias Wanto, walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ditahan, ini kan baru penetapan, nanti akan dilakukan pemeriksaan,
dan lanjutan nanti kita tunggu perkembangan,” katanya dilansir Antara, Selasa
(11/8).

Sementara itu kuasa hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa,
mengatakan hingga saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Indra Catri.

Baca Juga :  Ingin Panen, Pemilik Sarang Walet di Buntok Tewas Kesetrum

“Kemarin saya ketemu dengan Martias Wanto dan mengatakan dirinya sudah
ditetapkan sebagai tersangka. Kami tentu harus bertemu dulu untuk mengambil
langkah selanjutnya,” kata dia.

Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota
DPR-RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5/2020)
dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga
akun anynomous (Bodong).

“Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Senin
(10/8/2020) kemarin,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru