PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan
berat total sekitar satu
kilogram di terminal kedatangan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Lolosnya sabu 1 Kg sabu yang terbagi dalam 8 bungkusan itu cukup menarik. Pasalnya,
sebelum tiba di Palangka Raya, para pelaku yang terdiri dari tiga orang itu
berhasil meloloskan barang haramnya dari pemeriksaan dan pantauan x-ray di tiga
bandara. Yaitu bandara Lhokseumawe Aceh, Bandara Internasional Kualanamu
Medan Sumatera Utara dan Bandara Internasional Soekarno–Hatta Jakarta.
“Ketiga tersangka, HA (29), SL(30) dan AS (30),
kami kami amankan pada Sabtu
(6/7/2019) sekitar pukul 20.40 WIB saat tiba di Bandara Tjilik Riwut,†kata
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng, Brigjen Pol Lilik Heri
Setiadi, Kamis
(11/7/2019).
Ketiga pelaku, menurut Lilik, diduga sudah sering membawa narkoba lintas
daerah.
Penangkapan ketiga pengedar dan narkoba jenis sabu dalam jumlah besar itu,
lanjut Lilik berawal dari informasi
yang diperoleh tim BNN Kalteng bahwa akan ada pengiriman narkoba melalui transportasi udara dari
Lhokseumawe Aceh menuju Palangka Raya.
(Baca juga: BNN
Kalteng Amankan 6 Orang dan 1,6
Kilogram Sabu-sabu)
“Setelah diselidiki, diketahui bahwa pengiriman dilakukan Sabtu (6/7) dan yang akan membawa barang tersebut
adalah HA, SL dan AS dengan menggunakan pesawat Lion Air rute
Jakarta – Palangka Raya,” tuturnya.
Diungkapkan, modus yang
dilakukan ketiga tersangka untuk
meloloskan paket narkoba yang dibawa adalah dengan memasukannya ke bawah
sepatu dan sendal yang mereka gunakan. “Untuk
modus seperti ini memang sudah sering, tetapi baru pertama kita temukan di Palangka Raya,” ujarnya.
Setelah memastikan bahwa para pelaku datang dengan pesawat yang telah
diketahui, petugas BNN dibantu petugas pengamanan Bandara
Tjilik Riwut Palangka Raya kemudian
mencegat ketiga pelaku ketika berada di terminal kedatangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 bungkus plastik
bening berisi sabu dengan
berat kotor sekitar 1000 gram atau 1
kilogram.
“Rinciannya yakni ditemukan
di sepatu HA sebanyak 2 bungkus plastik, di sepatu SL sebanyak 2 bungkus
plastik dan 4 bungkus plastik ditemukan dalam sandal AS yang sudah
dimodifikasi,” beber Lilik.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HA, diperoleh informasi bahwa sabu-sabu tersebut
dibawa dari Aceh atas perintah AT alias AR. HA dan
SL menginap di salah satu hotel di Lhokseumawe Aceh. Kemudian didatangi oleh M
dan AS yang menyerahkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Kemudian bungkusan itu dipecah oleh HA menjadi 4
bungkus untuk dibawa oleh HA dan SL. Sedangkan AS
juga ikut membawa 4 bungkus sekalian sebagai pengawas. Karena sabu yang dibawa
lumayan banyak,” jelasnya.
(Baca juga: IRT
Dicegat di Jembatan Kalahien)
Lilik mengatakan barang tersebut
akan diserahkan kepada seseorang di Palangka Raya yang menurut HA belum diketahui identitasnya, karena menunggu perintah dari AT
alias AR.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti
lain berupa 3 buah handphone,
1 pasang sepatu berwama abu-abu list coklat merk Kickers, 1 pasang sendal kulit warna coklat
dengan merk watchout, 1 pasang sepatu berwarna putih list hijau merk ML-WX
fashion dan 5 lembar boarding pass Lion Air.
“Berdasarkan bukti-bukti dan
keterangan yang telah didapatkan, HA, SL dan AS ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang diaangkakan yakni pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (atm/nto)