33.8 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dugaan Tipikor Proyek Pasar Patanak Jerat Lima Tersangka, Kerugian Ne

PULANG
PISAU
-Penanganan
kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Patanak
Pulang Pisau (Pulpis) memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Pulang
Pisau telah menjerat lima tersangka dalam kasus ini.

Kelima tersangka itu
yakni Feri Niagara (FN) selaku subkontraktor atau pelaksana proyek pembangunan
pasar, Fauzi Tambang (FT) selaku kuasa pengguna anggaran, Fitriadie (FI) selaku
pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Maulydia Aryas (MA) dan Yasmun (YA) selaku
direktur dan komisaris utama PT Talawang Nampara Perkasa yang memenangkan
tender.

Kemarin (10/7), Polres
Pulpis melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau.

“Ada tiga tersangka
yang kami limpahkan, yakni FN, MA, dan FI,” kata Kapolres Pulpis AKBP Siswo
Yuwono BPM kepada awak media, kemarin.

Siswo mengungkapkan, penyimpangan
proyek dilakukan pada tahun anggaran (TA) 2016, dengan nilai kontrak Rp4,8
miliar lebih. Setelah diaudit oleh BPK-RI, total kerugian dari bancakan proyek
Pasar Patanak ini mencapai Rp2.733.947.552,97. Berdasarkan aliran dana yang
dibeberkan, tersangka FN beberapa kali memberikan uang kepada tersangka lain.

Diduga terdapat
kesalahan pada struktur atap, baik terkait besi maupun bangunannya, karena
dinilai tak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Pemeriksaan hasil
pengerjaan melibatkan ahli dari Asosiasi Tenaga Ahli Pemborong Indonesia. Berdasarkan
pengujian terhadap volume pekerjaan, akhirnya diketahui bahwa terdapat pengerjaan
yang tidak sesuai dengan volume sebagaimana tercantum dalam kontrak, yakni pada
pembesian, beton, bekisting, dan pengerjaan taman.

Baca Juga :  Sembako Kena Pajak, Uang Sekolah juga Kena Pajak!

Pemeriksaan atas hasil
pengerjaan proyek juga dilakukan oleh ahli dari Institut Teknologi Bandung
(ITB). Berdasarkan hasil uji laboratorium dan keterangan ahli ITB, bangunan blok
A memiliki risiko kegagalan struktur, akibat kurangnya kapasitas struktur ring
balk (balok ring).

“Jika terjadi kegagalan
struktur ring balk, maka struktur atau beban yang dipikul ring balk akan ikut
runtuh. Itu sangat membahayakan bagi pengguna bangunan,” tegas Siswo.

Lebih lanjut
dikatakannya, blok C juga memiliki kegagalan struktur yang besar, akibat adanya
pemutusan tulangan pada tulangan atas struktur ring balk.

“Keruntuhan blok C
dapat diprediksi ketika ada beban gravitasi bekerja pada ring balk tersebut.
Beban gravitasi bisa berupa orang (manusia) atau barang yang tepat berada pada
bentang ring balk tersebut,” bebernya.

Dia menambahkan, dalam
kasus ini penyidik menyita barang bukti dokumen, laptop, mobil Honda HRV, dan
uang tunai Rp123 juta.

Tersangka dijerat Pasal
2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18
ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah
diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (91) ke-1
KUHP.

Baca Juga :  Mayat yang Membusuk Itu Ternyata Pensiunan PNS

“Merujuk pada pasal 2, maka
ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. Sementara pada pasal 3,
ancaman hukuman paling singkat satu tahun penjara,” tegasnya seraya menambahkan
pihaknya akan segera menyelesaikan penyidikan untuk dua tersangka lainnya,
yakni FT dan YA.

Sementara itu, Kajari
Pulpis Triono Rahyudi melalui Kasipidsus Amir Giri mengatakan, penuntut umum Kejari
Pulpis telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tipikor
dari penyidik Polres Pulang Pisau. Dari lima tersangka (lima berkas perkara), penyidik
baru menyerahkan tiga tersangka, yakni FN, MA, dan FI. Dua tersangka lainnya
belum dilimpahkan, karena satu tersangka sedang mengalami sakit dan satunya
lagi masih dalam penelitian berkas perkara.

Setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, penuntut umum melakukan
penahanan dan dititipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. ”Terhitung
sejak hari ini (kemarin),” ujarnya.

Penahanan tersebut
dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, karena dikhawatirkan para
tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi
perbuatannya. Perbuatan para tersangka juga telah memenuhi syarat objektif dan
syarat formil sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Setelah ini para
penuntut umum akan segera melimpahkan berkas dan barang bukti perkara ke
Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sidang
pengadilan,” tutupnya. (art/ce/ram)

PULANG
PISAU
-Penanganan
kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Patanak
Pulang Pisau (Pulpis) memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Pulang
Pisau telah menjerat lima tersangka dalam kasus ini.

Kelima tersangka itu
yakni Feri Niagara (FN) selaku subkontraktor atau pelaksana proyek pembangunan
pasar, Fauzi Tambang (FT) selaku kuasa pengguna anggaran, Fitriadie (FI) selaku
pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Maulydia Aryas (MA) dan Yasmun (YA) selaku
direktur dan komisaris utama PT Talawang Nampara Perkasa yang memenangkan
tender.

Kemarin (10/7), Polres
Pulpis melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau.

“Ada tiga tersangka
yang kami limpahkan, yakni FN, MA, dan FI,” kata Kapolres Pulpis AKBP Siswo
Yuwono BPM kepada awak media, kemarin.

Siswo mengungkapkan, penyimpangan
proyek dilakukan pada tahun anggaran (TA) 2016, dengan nilai kontrak Rp4,8
miliar lebih. Setelah diaudit oleh BPK-RI, total kerugian dari bancakan proyek
Pasar Patanak ini mencapai Rp2.733.947.552,97. Berdasarkan aliran dana yang
dibeberkan, tersangka FN beberapa kali memberikan uang kepada tersangka lain.

Diduga terdapat
kesalahan pada struktur atap, baik terkait besi maupun bangunannya, karena
dinilai tak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Pemeriksaan hasil
pengerjaan melibatkan ahli dari Asosiasi Tenaga Ahli Pemborong Indonesia. Berdasarkan
pengujian terhadap volume pekerjaan, akhirnya diketahui bahwa terdapat pengerjaan
yang tidak sesuai dengan volume sebagaimana tercantum dalam kontrak, yakni pada
pembesian, beton, bekisting, dan pengerjaan taman.

Baca Juga :  Sembako Kena Pajak, Uang Sekolah juga Kena Pajak!

Pemeriksaan atas hasil
pengerjaan proyek juga dilakukan oleh ahli dari Institut Teknologi Bandung
(ITB). Berdasarkan hasil uji laboratorium dan keterangan ahli ITB, bangunan blok
A memiliki risiko kegagalan struktur, akibat kurangnya kapasitas struktur ring
balk (balok ring).

“Jika terjadi kegagalan
struktur ring balk, maka struktur atau beban yang dipikul ring balk akan ikut
runtuh. Itu sangat membahayakan bagi pengguna bangunan,” tegas Siswo.

Lebih lanjut
dikatakannya, blok C juga memiliki kegagalan struktur yang besar, akibat adanya
pemutusan tulangan pada tulangan atas struktur ring balk.

“Keruntuhan blok C
dapat diprediksi ketika ada beban gravitasi bekerja pada ring balk tersebut.
Beban gravitasi bisa berupa orang (manusia) atau barang yang tepat berada pada
bentang ring balk tersebut,” bebernya.

Dia menambahkan, dalam
kasus ini penyidik menyita barang bukti dokumen, laptop, mobil Honda HRV, dan
uang tunai Rp123 juta.

Tersangka dijerat Pasal
2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18
ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah
diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (91) ke-1
KUHP.

Baca Juga :  Mayat yang Membusuk Itu Ternyata Pensiunan PNS

“Merujuk pada pasal 2, maka
ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara. Sementara pada pasal 3,
ancaman hukuman paling singkat satu tahun penjara,” tegasnya seraya menambahkan
pihaknya akan segera menyelesaikan penyidikan untuk dua tersangka lainnya,
yakni FT dan YA.

Sementara itu, Kajari
Pulpis Triono Rahyudi melalui Kasipidsus Amir Giri mengatakan, penuntut umum Kejari
Pulpis telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tipikor
dari penyidik Polres Pulang Pisau. Dari lima tersangka (lima berkas perkara), penyidik
baru menyerahkan tiga tersangka, yakni FN, MA, dan FI. Dua tersangka lainnya
belum dilimpahkan, karena satu tersangka sedang mengalami sakit dan satunya
lagi masih dalam penelitian berkas perkara.

Setelah dilakukan
pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, penuntut umum melakukan
penahanan dan dititipkan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas. ”Terhitung
sejak hari ini (kemarin),” ujarnya.

Penahanan tersebut
dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, karena dikhawatirkan para
tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi
perbuatannya. Perbuatan para tersangka juga telah memenuhi syarat objektif dan
syarat formil sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Setelah ini para
penuntut umum akan segera melimpahkan berkas dan barang bukti perkara ke
Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sidang
pengadilan,” tutupnya. (art/ce/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru