27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dari Palangka ke Buntok Bawa 10 Paket Sabu, IRT Dicegat di Jembatan K

BUNTOK – Perjalanan seorang
perempuan muda berinisial DI (26) harus terhenti di Jembatan Kalahien Kabupaten
Barito Selatan. Dia tak bisa lagi meneruskan perjalanannya hingga ke tempat
tujuan.

Perempuan yang juga seorang ibu rumah tangga itu sebelumnya datang dari Palangka
Raya dan bermaksud menuju Buntok dengan mengendari sepeda motor.

Namun dia tak mengira jika perjalanannya harus terhenti di Jembatan Kalahien.
DI hanya bisa terkejut ketika sejumlah anggota
Unit Buser Polsek Dusun
Selatan dan Buser Satreskrim
Polres Barito Selatan mencegatnya tepat
di tengah jembatan, Sabtu (6/7/2019) malam.

Ketika dilakukan penggeledahan, ternyata dari balik jaket warga Desa
Murung Paken Kecamatan Dusun Selatan itu, petugas menemukan 10 paket sabu.

Baca Juga :  Ditsamapta Polda Kalteng Bubarkan Aksi Balap Liar di Bandara Tjilik R

(Baca juga: BNN
Kalteng Amankan 6 Orang dan 1,6
Kilogram Sabu-sabu
)

“Kita sebelumnya mendapat informasi akan ada IRT yang membawa narkoba jenis
sabu dari Palangka Raya menuju Buntok. Kemudian
sejumlah anggota
berpakaian sipil melakukan pengintaian sekaligus pencegatan di Jembatan Kalahien,” kata Kapolsek
Dusun Selatan Ipda Abi Karsa kepada kaltengpos.co,
Kamis (11/7/2019)
.

Kini, DI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di
tahanan Mapolsek Dusun Selatan serta menjalani proses hukum.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) atau
Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Abi Karsa. (ner/ol/nto)

Baca Juga :  Oknum Penyuluh di Bartim Garap Keponakan di Siang Bolong

BUNTOK – Perjalanan seorang
perempuan muda berinisial DI (26) harus terhenti di Jembatan Kalahien Kabupaten
Barito Selatan. Dia tak bisa lagi meneruskan perjalanannya hingga ke tempat
tujuan.

Perempuan yang juga seorang ibu rumah tangga itu sebelumnya datang dari Palangka
Raya dan bermaksud menuju Buntok dengan mengendari sepeda motor.

Namun dia tak mengira jika perjalanannya harus terhenti di Jembatan Kalahien.
DI hanya bisa terkejut ketika sejumlah anggota
Unit Buser Polsek Dusun
Selatan dan Buser Satreskrim
Polres Barito Selatan mencegatnya tepat
di tengah jembatan, Sabtu (6/7/2019) malam.

Ketika dilakukan penggeledahan, ternyata dari balik jaket warga Desa
Murung Paken Kecamatan Dusun Selatan itu, petugas menemukan 10 paket sabu.

Baca Juga :  Ditsamapta Polda Kalteng Bubarkan Aksi Balap Liar di Bandara Tjilik R

(Baca juga: BNN
Kalteng Amankan 6 Orang dan 1,6
Kilogram Sabu-sabu
)

“Kita sebelumnya mendapat informasi akan ada IRT yang membawa narkoba jenis
sabu dari Palangka Raya menuju Buntok. Kemudian
sejumlah anggota
berpakaian sipil melakukan pengintaian sekaligus pencegatan di Jembatan Kalahien,” kata Kapolsek
Dusun Selatan Ipda Abi Karsa kepada kaltengpos.co,
Kamis (11/7/2019)
.

Kini, DI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di
tahanan Mapolsek Dusun Selatan serta menjalani proses hukum.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112 Ayat (1) atau
Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Abi Karsa. (ner/ol/nto)

Baca Juga :  Oknum Penyuluh di Bartim Garap Keponakan di Siang Bolong

Terpopuler

Artikel Terbaru