PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat sekitar 10,04 gram di wilayah hukumnya, sebagai bagian dari dukungan terhadap 8 Program Prioritas Kapolri dalam Asta Cita.
Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkoba di Jalan Dr. Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan secara intensif di lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pemantauan, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pria berinisial AR (50), warga asal Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, diamankan oleh petugas. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, SIK., MH. melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma. Menjelaskan. Dalam penggeledahan yang dilakukan di salah satu barak milik warga setempat, petugas menemukan dua paket kecil berisi sabu. Paket tersebut disembunyikan secara rapi di dalam kaos kaki sebelah kiri yang dikenakan pelaku.
“Barang bukti lainnya kami amankan berupa dua lembar tisu putih yang dijadikan pembungkus serta satu unit ponsel merk Vivo warna biru. Ponsel tersebut diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika,” jelasnya, Rabu (11/6/2025).
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi narkoba. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku yang merusak generasi bangsa melalui narkoba. Operasi semacam ini akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas Agung.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati. (ndo)