30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gagal Edarkan Sabu, Pria 33 Tahun Ini Meringkuk di Tahanan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Seperti tak ada habis-habisnya para pengedar narkoba menjalankan aksinya di tengah masyarakat. Kendati demikian, namun pihak kepolisian pun tak pernah berhenti dalam memberantas para pengedar narkoba tersebut.

Terbukti Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, lagi-lagi berhasil menggagalkan aksi seorang pria berinisial RA (33) yang tertangkap tangan atas kepemilikan 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Ya, RA diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat berada di sebuah barak Jalan G Obos XXIII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Kamis (10/6) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan RA bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan.  Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil temukan 4 paket yang diduga sabu-sabu seberat 1,08 gram,” ungkap Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, SH Jumat (11/6).

Baca Juga :  Biadab! Bertahun-tahun Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Tiri yang Masih di B

Dirinya menambahkan, bahwa tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk membongkar serta memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

"Apabila terbukti atas kepemilikan barang tersebut, NA dapat disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Seperti tak ada habis-habisnya para pengedar narkoba menjalankan aksinya di tengah masyarakat. Kendati demikian, namun pihak kepolisian pun tak pernah berhenti dalam memberantas para pengedar narkoba tersebut.

Terbukti Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, lagi-lagi berhasil menggagalkan aksi seorang pria berinisial RA (33) yang tertangkap tangan atas kepemilikan 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Ya, RA diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat berada di sebuah barak Jalan G Obos XXIII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Kamis (10/6) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Penangkapan RA bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan.  Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil temukan 4 paket yang diduga sabu-sabu seberat 1,08 gram,” ungkap Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, SH Jumat (11/6).

Baca Juga :  Biadab! Bertahun-tahun Ayah Bejat Ini Cabuli Anak Tiri yang Masih di B

Dirinya menambahkan, bahwa tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk membongkar serta memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.

"Apabila terbukti atas kepemilikan barang tersebut, NA dapat disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru