27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Warga Kalahien Serahkan Senpi Rakitan Laras Panjang

BUNTOK-Perilaku positif
dari Daniel Kora (55) patut diberikan apresiasi. Pasalnya, Warga Desa Kalahien
RT 07 Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barsel itu, Jumat pagi (10/5)
mendatangi Mapolsek Dusun Selatan untuk menyerahkan senjata api (senpi) rakitan
laras panjang tanpa amunisi.

Senpi rakitan tampa
Alur Jenis Peluru Hambur (AJPH) dengan panjang laras ke pelatuk sepanjang 46 cm
dan panjang laras ke popor kayu sepanjang 75 cm itu diserahkan Kepada Kapolsek
Dusun Selatan Ipda Abi Karsa melalui Bhabinkamtibmas Desa Kalahien Brigadir
Polisi (Brigpol) Yogi F, dan disaksikan sejumlah anggota Polsek Dusel lainnya.

Dari pengakuan Daniel
Kora kepada Kapolsek Dusel, senpi rakitan laras panjang itu merupakan milik dan
peninggalan almarhum orang tuannya.

Baca Juga :  Ribuan Masker Dinkes Yang Dicuri, Ternyata Disimpan Tak Jauh Dari Gud

Alasan Daniel Kora
menyerahkan sepucuk senpi rakitan laras panjang itu kepada pihak kepolisian,
setelah satu bulan yang lalu, Bhabinkamtibmas Desa Kalahien Brigpol Yogi F
menggelar sosialisasi dib alai Desa Kalahien. Kepada semua warga, Yogi pun
mengimbau agar bagi siapa saja yang memiliki senpi rakitan dan senjata eks
veteran (pejuang, red) dapat kiranya menyerahkan kepada pihak berwajib.

 â€œBrigpol Yogi pun mempersilahkan warga Desa
Kalahien untuk menyerahkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat, atau bisa secara
langsung ke kantor polisi terdekat,”terang Daniel Kora.

Sementara Kapolsek
Dusun Selatan Ipda Abi Karsa SH mengatakan, bahwa selaku organisasi penegak
hukum di negara ini, sangat merespon positif 
dari apa yang telah dilakukan Daniel Kora dalam hal menyerahkan senpi
rakitan.  Perwira Pertama (Pama) itu
berharap sekaligus mengimbau, khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum
(wilkum) Kecamatan Dusun Selatan, untuk bisa berbuat atau berperilaku positif
seperti Daniel Kora.

Baca Juga :  Niat Jual Mobil Rental untuk Biaya Berobat, Pria Ini Harus Berurusan d

“Sebab bagi masyarakat yang menyimpan atau
memiliki senjata api (senpi), baik itu jenis rakitan ataupun senpi buatan
pabrik, termasuk amunisinya tidak ada surat izin, maka bakal dikenakakan tindak
pidana,” tegas manta Penyidik Tipikor Polres Palangka Raya itu. (ner/uni)

BUNTOK-Perilaku positif
dari Daniel Kora (55) patut diberikan apresiasi. Pasalnya, Warga Desa Kalahien
RT 07 Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barsel itu, Jumat pagi (10/5)
mendatangi Mapolsek Dusun Selatan untuk menyerahkan senjata api (senpi) rakitan
laras panjang tanpa amunisi.

Senpi rakitan tampa
Alur Jenis Peluru Hambur (AJPH) dengan panjang laras ke pelatuk sepanjang 46 cm
dan panjang laras ke popor kayu sepanjang 75 cm itu diserahkan Kepada Kapolsek
Dusun Selatan Ipda Abi Karsa melalui Bhabinkamtibmas Desa Kalahien Brigadir
Polisi (Brigpol) Yogi F, dan disaksikan sejumlah anggota Polsek Dusel lainnya.

Dari pengakuan Daniel
Kora kepada Kapolsek Dusel, senpi rakitan laras panjang itu merupakan milik dan
peninggalan almarhum orang tuannya.

Baca Juga :  Ribuan Masker Dinkes Yang Dicuri, Ternyata Disimpan Tak Jauh Dari Gud

Alasan Daniel Kora
menyerahkan sepucuk senpi rakitan laras panjang itu kepada pihak kepolisian,
setelah satu bulan yang lalu, Bhabinkamtibmas Desa Kalahien Brigpol Yogi F
menggelar sosialisasi dib alai Desa Kalahien. Kepada semua warga, Yogi pun
mengimbau agar bagi siapa saja yang memiliki senpi rakitan dan senjata eks
veteran (pejuang, red) dapat kiranya menyerahkan kepada pihak berwajib.

 â€œBrigpol Yogi pun mempersilahkan warga Desa
Kalahien untuk menyerahkannya kepada Bhabinkamtibmas setempat, atau bisa secara
langsung ke kantor polisi terdekat,”terang Daniel Kora.

Sementara Kapolsek
Dusun Selatan Ipda Abi Karsa SH mengatakan, bahwa selaku organisasi penegak
hukum di negara ini, sangat merespon positif 
dari apa yang telah dilakukan Daniel Kora dalam hal menyerahkan senpi
rakitan.  Perwira Pertama (Pama) itu
berharap sekaligus mengimbau, khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum
(wilkum) Kecamatan Dusun Selatan, untuk bisa berbuat atau berperilaku positif
seperti Daniel Kora.

Baca Juga :  Niat Jual Mobil Rental untuk Biaya Berobat, Pria Ini Harus Berurusan d

“Sebab bagi masyarakat yang menyimpan atau
memiliki senjata api (senpi), baik itu jenis rakitan ataupun senpi buatan
pabrik, termasuk amunisinya tidak ada surat izin, maka bakal dikenakakan tindak
pidana,” tegas manta Penyidik Tipikor Polres Palangka Raya itu. (ner/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru