26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pria Pengedar Sabu 1 Kilo DPO Satresnarkoba Muara Teweh

PALANGKA RAYA – RM (46) warga Jalan Nagasari, Kota Palangka
Raya yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (9/3) sore,
ternyata buronan dan diduga sudah berkecimpung di peredaran gelap narkotika
cukup lama.

Hal tersebut dibuktikan oleh adanya penggerebekan yang
berujung ditemukannya barang bukti berupa 12 paket diduga sabu seberat 1.212
gram, disebuah kardus berisi mie instan.

“Indikasi yang bersangkutan berkecimpung diperedaran
gelap narkotika ini sudah cukup lama. Ditambah, tersangka ini juga merupakan
burunonan oleh Satresnarkoba di Polres Muara Teweh,” jelas Kasatresnarkoba
Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto.

Menurutnya, Kasatnarkoba Polres Muara Teweh sendiri telah
mengkonfirmasi ke pihak Polresta Palangka Raya dan membenarkan yang
bersangkutan merupakan daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Kreatif, Begini Trik Pelangsir Mengelabui Petugas di Lapangan

“Sudah dua hari dua malam Satresnarkoba Polres Barito
Utara mengintai tersangka ini. Mereka berjaga di daerah Kandui untuk meringkus
pelaku ketika melintasi di kawasan yang telah di pantau tersebut,”
katanya.

Menurutnya, ketika penggerebakan dikediaman pelaku. Ia
sempat berusaha meyakinkan petugas bahwa narkotika yang ditemukan itu ada milik
orang yang menitipkan di travel miliknya untuk diantarkan ke Muara Teweh.

“Iya jelas itu hanya alibi saja. Mana ada pelaku mau
mengaku ketika tertangkap tangan memiliki sabu. Terlebih dengan berat satu
kilogram begitu. Pasti saja mereka mencoba mengelak,” tegasnya.

Hingga kini, Kompol Wahtu beserta jajaran masih mendalami
kasus ini.  “Rencananya, barang ini
akan diberangkat saat malam harinya,” tutup Wahyu. 

Baca Juga :  Polisi Juga Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis Kakak Beradik

PALANGKA RAYA – RM (46) warga Jalan Nagasari, Kota Palangka
Raya yang diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kamis (9/3) sore,
ternyata buronan dan diduga sudah berkecimpung di peredaran gelap narkotika
cukup lama.

Hal tersebut dibuktikan oleh adanya penggerebekan yang
berujung ditemukannya barang bukti berupa 12 paket diduga sabu seberat 1.212
gram, disebuah kardus berisi mie instan.

“Indikasi yang bersangkutan berkecimpung diperedaran
gelap narkotika ini sudah cukup lama. Ditambah, tersangka ini juga merupakan
burunonan oleh Satresnarkoba di Polres Muara Teweh,” jelas Kasatresnarkoba
Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto.

Menurutnya, Kasatnarkoba Polres Muara Teweh sendiri telah
mengkonfirmasi ke pihak Polresta Palangka Raya dan membenarkan yang
bersangkutan merupakan daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Kreatif, Begini Trik Pelangsir Mengelabui Petugas di Lapangan

“Sudah dua hari dua malam Satresnarkoba Polres Barito
Utara mengintai tersangka ini. Mereka berjaga di daerah Kandui untuk meringkus
pelaku ketika melintasi di kawasan yang telah di pantau tersebut,”
katanya.

Menurutnya, ketika penggerebakan dikediaman pelaku. Ia
sempat berusaha meyakinkan petugas bahwa narkotika yang ditemukan itu ada milik
orang yang menitipkan di travel miliknya untuk diantarkan ke Muara Teweh.

“Iya jelas itu hanya alibi saja. Mana ada pelaku mau
mengaku ketika tertangkap tangan memiliki sabu. Terlebih dengan berat satu
kilogram begitu. Pasti saja mereka mencoba mengelak,” tegasnya.

Hingga kini, Kompol Wahtu beserta jajaran masih mendalami
kasus ini.  “Rencananya, barang ini
akan diberangkat saat malam harinya,” tutup Wahyu. 

Baca Juga :  Polisi Juga Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis Kakak Beradik

Terpopuler

Artikel Terbaru