25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Alasan Ingin Bertamu, Ternyata Embat HP

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Seorang perempuan berinisial SUN (31)
dan laki-laki berinisial HA (36), diringkus anggota Satreskrim Polres Kapuas. SUN
ditangkap atas dugaan tindak pencurian. Sedangka HA, sebagai penadah barang
curian.

Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan, kedua
pelaku ditangkap pada Rabu (10/2/2021).

Dijelaskan Kristanto, peristiwa
pencurian itu terjadi pada Rabu (2/12/2020) lalu. Saat itu korban, Ni Ketut
Deliani (21), tengah berada di depan rumahnya di Jalan Trans Kalimantan RT 05
RW 02 Kelurahan Bungai Jaya Kecamatan Basarang.

Kemudian datang seorang perempuan
yang tidak dikenali oleh korban dan mengatakan ingin bertemu dengan ibu korban.
“Korban kemudian masuk ke rumah. Namun ketika itu, korban meninggalkan
handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 Pro miliknya di atas ambal yang ada di teras
rumah,” kata Kristanto.

Baca Juga :  Tidak Ada Korban Jiwa, Tiga Rumah Ludes Terbakar

Berselang beberapa saat kemudian,
saat perempuan yang datang itu pulang dan korban ingin menggunakan
handphonenya, ternyata barang yang dicari sudah tidak ada di tempat semula.

Korban yang merasa telah menjadi
korban pencurian, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kapuas.

Polisi yang mendapat laporan
kemudian langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku yang hanya
tamatan SMP itu berhasil ditangkap di Jalan Soegiman  Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku
bahwa telah mencuri handphone korban dan menjualnya kepada seseorang berinisial
HA, seharga Rp650 ribu yang kemudian juga telah kita amankan,” kata Kristanto.

Saat ini kedua pelaku terpaksa
harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatan
mereka. 

Baca Juga :  Nama dan Foto Plt Kadis Kominfo Kalteng Dicatut Penipu

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Seorang perempuan berinisial SUN (31)
dan laki-laki berinisial HA (36), diringkus anggota Satreskrim Polres Kapuas. SUN
ditangkap atas dugaan tindak pencurian. Sedangka HA, sebagai penadah barang
curian.

Kapolres Kapuas AKBP Manang
Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan, kedua
pelaku ditangkap pada Rabu (10/2/2021).

Dijelaskan Kristanto, peristiwa
pencurian itu terjadi pada Rabu (2/12/2020) lalu. Saat itu korban, Ni Ketut
Deliani (21), tengah berada di depan rumahnya di Jalan Trans Kalimantan RT 05
RW 02 Kelurahan Bungai Jaya Kecamatan Basarang.

Kemudian datang seorang perempuan
yang tidak dikenali oleh korban dan mengatakan ingin bertemu dengan ibu korban.
“Korban kemudian masuk ke rumah. Namun ketika itu, korban meninggalkan
handphone merk Xiaomi Redmi Note 8 Pro miliknya di atas ambal yang ada di teras
rumah,” kata Kristanto.

Baca Juga :  Tidak Ada Korban Jiwa, Tiga Rumah Ludes Terbakar

Berselang beberapa saat kemudian,
saat perempuan yang datang itu pulang dan korban ingin menggunakan
handphonenya, ternyata barang yang dicari sudah tidak ada di tempat semula.

Korban yang merasa telah menjadi
korban pencurian, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kapuas.

Polisi yang mendapat laporan
kemudian langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku yang hanya
tamatan SMP itu berhasil ditangkap di Jalan Soegiman  Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat.

“Saat diperiksa, pelaku mengaku
bahwa telah mencuri handphone korban dan menjualnya kepada seseorang berinisial
HA, seharga Rp650 ribu yang kemudian juga telah kita amankan,” kata Kristanto.

Saat ini kedua pelaku terpaksa
harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatan
mereka. 

Baca Juga :  Nama dan Foto Plt Kadis Kominfo Kalteng Dicatut Penipu

Terpopuler

Artikel Terbaru