PALANGKA
RAYA-Dua orang terpidana dalam kasus
perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah memiliki
kekuatan hukum dijebloskan di penjara. Kedua terpidana tersebut adalah H Fauzi
Tambang dan Felix Erwin Simanjuntak. Keduanya
ditahan di
Lapas Klas
II A Palangka Raya, kemarin (10/1).
H
Fauzi
Tambang merupakan terpidana dalam perkara
tipikor
pembangunan
Pasar Handep Hapakat.
Dua
orang pegawai dari Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau, Kasipidsus
Ferry dan anggota Agung Tri Wahyudianto turun langsung mengawal
proses eksekusi dari mantan kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan
dan UKM Kabupaten Pulang Pisau tersebut. Pengacara
dari H Fauzi Tambang, Pua Hardinata dan Nelio
O Sawang juga turut hadir di lapas kelas IIA Tersebut.
“Kami menjalankan hasil putusan
Pengadilan Negeri Palangka Raya, H Fauzi Tambang kami
eksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun,
sesuai vonis hakim,†terang Ferry.
Menurut
Ferry lagi Dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat,
Kejari Pulang
Pisau sudah menahan empat orang terpidana yang kasusnya telah
berkekuatan hukum tetap. Selain H Fauzi Tambang,
terpidana lain adalah H.
Yasmun, Mulydia Aryas dan Fitriadie.
Sementara
itu, Penasihat Hukum H Fauzi Tambang, Pua
Hardinata merasa sangat berat atas penahanan
kliennya. Tapi, pihaknya
tetap korporatif dalam proses eksekusi ini.
H Fauzi Tambang sudah menjalani
tahanan kota selama lima bulan, sejak 5 Agustus 2019
hingga 11 Januari 2020. Maka yang bersangkutan
saat ini hanya menjalani sisa hukuman saja.
“Klien kami
sudah siap menjalani hukuman, dan klien kami
sudah membayar
kerugian negara sebesar Rp66 juta. Jadi masa
hukumannya
hanya satu tahun,“ terang Pua.
Selain
H Fauzi Tambang, salah seorang terpidana kasus korupsi pembangunan
lapisan landasan pacu Trinsing Bandara Muara Teweh,
Felix
Erwin Simanjuntak juga dieksekusi ke
Lapas Klas IIA Palangka Raya.
Felix
yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka
Raya satu tahun penjara dalam kasus diantar oleh tim dari Kejati Kalteng
yang dipimpin oleh Kasidik Kejati Kalteng, Rahmat Isnaeni.
“Perkara ini telah
berkekuatan hukum tetap, maka kita hari ini melaksanakan eksekusi terhadap
terdakwa Erwin Felix Simanjutak dan dia harus
menjalani hukuman selama satu tahun kurungan penjara,†terang Rahmad isnaeni.(sja/ram)