29 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Ringan Tangan dengan Istri, Warga Karali Diangkut Polisi ke Sel

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Tidak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
kembali terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura). Kali ini korbannya BN,
ibu rumah tangga (IRT) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas
Pendidikan bertempat tinggal di Desa Karali, Kecamatan Tanah Siang.

Korban dianiaya oleh suaminya,
Yonly Baje alias Ison pada Kamis 5 November 2020 menggunakan handphone (HP) berulang kali di rumah mereka,
sekitar pukul 23.00 WIB.

Tindakan ringan tangan atau suka
memukul itu membuat Ison ditangkap Satreskrim Polres Mura pada Selasa (10/11) sekitar
pukul 11.00 di kediamannya Desa Karali. Pelaku diancam dengan Pasal 44 ayat (1)
Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Warga Sukamara Berharap Ilmu Kebal, Uang Ludes, Nyawa Melayang

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu
Widyana, melalui Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan menjelaskan kronologis
kejadian, pada hari  Kamis (8/11), sekitar
pukul 23.00 WIB korban dianiaya di dalam kamar dengan menggunakan tangan kosong
di bagian bibir, pipi dan dahi.

Kemudian lutut kanan dan kiri
korban dianiaya pelaku dengan menggunakan HP Nokia berkali kali. “Pelaku juga
sambil berkata kasar dengan mengatakan biar kamu tidak bisa jalan ku patahi
kaki mu,” ucap Kasat menirukan ucapan pelaku yang tertuang dalam laporan polisi
korban, Selasa (10/11) malam.

Disampaikan Kasat lagi,  setelah itu korban dikunci di kamar dari
luar. Keesokan  harinya korban pura pura
ada urusan ke Dinas Pendidikan dan meminta ijin turun, dan pada hari Senin
tanggal 9 november 2020 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura.
“Pelaku kini kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan mapolres,”
pungkas Ronny.

Baca Juga :  Bawa 100 Gram Sabu, Warga Palangka Raya Ini Dibekuk Polisi

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Tidak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
kembali terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura). Kali ini korbannya BN,
ibu rumah tangga (IRT) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas
Pendidikan bertempat tinggal di Desa Karali, Kecamatan Tanah Siang.

Korban dianiaya oleh suaminya,
Yonly Baje alias Ison pada Kamis 5 November 2020 menggunakan handphone (HP) berulang kali di rumah mereka,
sekitar pukul 23.00 WIB.

Tindakan ringan tangan atau suka
memukul itu membuat Ison ditangkap Satreskrim Polres Mura pada Selasa (10/11) sekitar
pukul 11.00 di kediamannya Desa Karali. Pelaku diancam dengan Pasal 44 ayat (1)
Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Warga Sukamara Berharap Ilmu Kebal, Uang Ludes, Nyawa Melayang

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu
Widyana, melalui Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan menjelaskan kronologis
kejadian, pada hari  Kamis (8/11), sekitar
pukul 23.00 WIB korban dianiaya di dalam kamar dengan menggunakan tangan kosong
di bagian bibir, pipi dan dahi.

Kemudian lutut kanan dan kiri
korban dianiaya pelaku dengan menggunakan HP Nokia berkali kali. “Pelaku juga
sambil berkata kasar dengan mengatakan biar kamu tidak bisa jalan ku patahi
kaki mu,” ucap Kasat menirukan ucapan pelaku yang tertuang dalam laporan polisi
korban, Selasa (10/11) malam.

Disampaikan Kasat lagi,  setelah itu korban dikunci di kamar dari
luar. Keesokan  harinya korban pura pura
ada urusan ke Dinas Pendidikan dan meminta ijin turun, dan pada hari Senin
tanggal 9 november 2020 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura.
“Pelaku kini kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan mapolres,”
pungkas Ronny.

Baca Juga :  Bawa 100 Gram Sabu, Warga Palangka Raya Ini Dibekuk Polisi

Terpopuler

Artikel Terbaru