PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Petugas dari Kantor
Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C ) Palangka
Raya berhasil mengungkap peredaran tembakau gorila, Sabtu (7/11) lalu.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari
masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket tembakau gorila melalui jasa
pengiriman JNE mulai dari tanggal 3 bulan November 2020 dari Makasar ke Kota
Palangka Raya.
Kepala KPPBC TMP C Pulang Pisau/Palangka Raya
Indra Sucahyo mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat
bahwa akan ada pengiriman paket tembakau gorila.
“Pelaku menggunakan modus bahwa paket
tersebut adalah jam tangan kepada petugas jasa pengiriman JNE di Jalan Seth
Adji Kota Palangka Raya,” kata Indra Sucahyo.
Dijelaskannya Indra, pelaku yang sebagai
penerima paket tersebut merupakan salah satu warga asli Makasar yang telah lama
tinggal di Kota Palangka Raya bernama Reza.
Kemudian dilakukan penyelidikan dengan berkerja
sama dengan pihak JNE saat pelaku mengambil paket tersebut petugas langsung
melakukan penyergapan.
“Kita lakukan pengecekan paket dan ternyata
benar didalam paket tersebut ada tembakau gorila seberat 24,51 gram,”
beber Indra Sucahyo.
Tembakau gorila ini merupakan tembakau yang
diberi zat cannabinoid (ganja) sintetis masuk dalam golongan narkotika. Pelaku
melakukan pemesanan dengan cara online menggunakan Instagram dan selanjutnya
pelaku beserta barang bukti di serahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.
“Petugas juga
melakukan pengecekan di rumah pelaku dan menemukan beberapa plastik klip kecil
dan selanjutnya pelaku di bawa ke kantor BNNP Kalteng,” pungkasnya.