30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Iklan Joker BPJS Kesehatan Berbuntut Somasi

Iklan layanan masyarakat yang diunggah BPJS Kesehatan terkait
orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dipersoalkan. Sebab, konten iklan dikaitkan
dengan film Joker.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pun mendapat somasi
dari berbagai organisasi yang peduli dengan ODGJ.

Organisasi tersebut, antara lain, Sehat Jiwa Indonesia (Sejiwa),
Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human
Rights Committee for Social Justice, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI). Ada pula perorangan, yakni Usman Hamid dari Amnesty
International Indonesia, dan Dian Septiani (humas Cahaya Jiwa).

”Kami bertujuan agar BPJS Kesehatan dalam membuat imbauan iklan
layanan kesehatan tidak memuat konten yang menggiring stigma terhadap ODGJ,”
tutur Anastacia, salah seorang founder Sejiwa.

Iklan yang dipersoalkan tersebut berbunyi: JKN-KIS menanggung
perawatan penyakit orang dengan gangguan jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker
lainnya. Iklan disertai gambar berlatar belakang wajah tokoh fiksi Joker.

Baca Juga :  Ancam dengan Parang , Anak Belia Dicabuli di Pondok

Menurut Anastacia, konten iklan tersebut memuat gambar Joker
yang notabene adalah ODGJ yang bertindak kriminal. Dia khawatir, jika hal itu
dibiarkan, masyarakat menganggap ODGJ adalah kriminal.

”Padahal, banyak kriminal yang tidak ODGJ,” imbuhnya.

Saat ini BPJS Kesehatan telah menarik unggahan iklan tersebut di
akun media sosialnya. Namun, Anastacia menegaskan, pihaknya tidak mencabut
somasi. Yang mereka inginkan BPJS Kesehatan meminta maaf dan mengklarifikasi
kepada publik melalui media massa.

Dalam surat somasi itu, BPJS Kesehatan diharuskan meminta maaf
dan memberikan klarifikasi di lima media cetak, TV, dan online. ”Kami menyambut
baik iktikad BPJS untuk bertemu dengan kami,” katanya. Rencananya, pertemuan
dijadwalkan besok (11/10).

Baca Juga :  Tiga ABG Pulpis yang Bugil di Medsos Akhirnya Diciduk Polisi

Anastacia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mendiagnosis
diri mengalami gangguan jiwa. Setelah munculnya film Joker, ada fenomena
masyarakat merasa mengalami masalah kejiwaan.

Sementara itu, Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Kisworowati
menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat somasi secara resmi. Surat yang
diterima baru sebatas yang beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp. ”Semua
pihak yang peduli dengan BPJS Kesehatan pasti kami akan jalin komunikasi,”
katanya.

Terkait foto Joker dalam iklan layanan masyarakat tersebut, Kisworowati
menjelaskan, tujuan sebenarnya adalah menginformasikan bahwa lembaganya peduli
dengan penyakit gangguan jiwa. ”JKN menanggung biaya pelayanan kesehatannya
(penyakit gangguan jiwa, Red). Jadi, tidak ada sama sekali maksud-maksud lain.”(jpg)

 

Iklan layanan masyarakat yang diunggah BPJS Kesehatan terkait
orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dipersoalkan. Sebab, konten iklan dikaitkan
dengan film Joker.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pun mendapat somasi
dari berbagai organisasi yang peduli dengan ODGJ.

Organisasi tersebut, antara lain, Sehat Jiwa Indonesia (Sejiwa),
Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human
Rights Committee for Social Justice, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI). Ada pula perorangan, yakni Usman Hamid dari Amnesty
International Indonesia, dan Dian Septiani (humas Cahaya Jiwa).

”Kami bertujuan agar BPJS Kesehatan dalam membuat imbauan iklan
layanan kesehatan tidak memuat konten yang menggiring stigma terhadap ODGJ,”
tutur Anastacia, salah seorang founder Sejiwa.

Iklan yang dipersoalkan tersebut berbunyi: JKN-KIS menanggung
perawatan penyakit orang dengan gangguan jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker
lainnya. Iklan disertai gambar berlatar belakang wajah tokoh fiksi Joker.

Baca Juga :  Ancam dengan Parang , Anak Belia Dicabuli di Pondok

Menurut Anastacia, konten iklan tersebut memuat gambar Joker
yang notabene adalah ODGJ yang bertindak kriminal. Dia khawatir, jika hal itu
dibiarkan, masyarakat menganggap ODGJ adalah kriminal.

”Padahal, banyak kriminal yang tidak ODGJ,” imbuhnya.

Saat ini BPJS Kesehatan telah menarik unggahan iklan tersebut di
akun media sosialnya. Namun, Anastacia menegaskan, pihaknya tidak mencabut
somasi. Yang mereka inginkan BPJS Kesehatan meminta maaf dan mengklarifikasi
kepada publik melalui media massa.

Dalam surat somasi itu, BPJS Kesehatan diharuskan meminta maaf
dan memberikan klarifikasi di lima media cetak, TV, dan online. ”Kami menyambut
baik iktikad BPJS untuk bertemu dengan kami,” katanya. Rencananya, pertemuan
dijadwalkan besok (11/10).

Baca Juga :  Tiga ABG Pulpis yang Bugil di Medsos Akhirnya Diciduk Polisi

Anastacia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mendiagnosis
diri mengalami gangguan jiwa. Setelah munculnya film Joker, ada fenomena
masyarakat merasa mengalami masalah kejiwaan.

Sementara itu, Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Kisworowati
menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat somasi secara resmi. Surat yang
diterima baru sebatas yang beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp. ”Semua
pihak yang peduli dengan BPJS Kesehatan pasti kami akan jalin komunikasi,”
katanya.

Terkait foto Joker dalam iklan layanan masyarakat tersebut, Kisworowati
menjelaskan, tujuan sebenarnya adalah menginformasikan bahwa lembaganya peduli
dengan penyakit gangguan jiwa. ”JKN menanggung biaya pelayanan kesehatannya
(penyakit gangguan jiwa, Red). Jadi, tidak ada sama sekali maksud-maksud lain.”(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru