26.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Bandar Besar Kampung Ponton, Saleh, Dihadiah Pelor Petugas, Penjaga Rumahnya Juga Ditangkap

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO–  Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh (39). Ia bandar besar di kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan saat BNN ungkap kasus narkotika di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang merupakan rumah Saleh pada selasa, (10/9/2024).

Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam.

“Berawal dari penangkapan terhadap Saleh oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan hingga persidangan, oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas sehingga Saleh dibebaskan dari rumah tahanan,” ucap Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri.

Baca Juga :  Kedapatan Tamu Sedang Ngamar Bersama Perempuan

Selanjutnya. Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Menururnya, sebelum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.

“Kami kembali melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun,” ujarnya

Lanjutnya saat pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.

Baca Juga :  37 Personel Brimob Kawal Kedatangan 2.720 Vial Vaksin Sinovac

“Pada Rabu (4/9), Tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jalan. Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” ungkapnya

Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya.

“Petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini, ” tandasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO–  Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron terpidana Salihin alias Saleh (39). Ia bandar besar di kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan saat BNN ungkap kasus narkotika di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang merupakan rumah Saleh pada selasa, (10/9/2024).

Diketahui Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam.

“Berawal dari penangkapan terhadap Saleh oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan hingga persidangan, oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas sehingga Saleh dibebaskan dari rumah tahanan,” ucap Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri.

Baca Juga :  Kedapatan Tamu Sedang Ngamar Bersama Perempuan

Selanjutnya. Jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Menururnya, sebelum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.

“Kami kembali melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun,” ujarnya

Lanjutnya saat pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.

Baca Juga :  37 Personel Brimob Kawal Kedatangan 2.720 Vial Vaksin Sinovac

“Pada Rabu (4/9), Tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jalan. Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah,” ungkapnya

Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya.

“Petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini, ” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru