MUARA TEWEH-Miliady
alias Ady harus duduk di kursi panas Pengadilan Negeri Muara Teweh. Ia didakwa
karena terlibat bisnis haram sabu, Kamis (5/9). Awalnya, pada 22 Juni 2019, Ady
ditangkap aparat karena diduga akan menjual sabu, di PT IMK, Desa Dirung, Murung
Raya.
Sebelum gagal menjual
barang haramnya itu, Ady lebih dulu mendapatkan sabu dari orang yang bernama
Utuh. Saat ini, status utuh masih DPO. Keduanya bahkan, secara bersama-sama
sempat menikmati satu paket sabu.
“Telah secara tanpa hak
atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika
golongan I bukan tanaman,†ujar JPU Liberty SM Purba saat menyampaikan
dakwaannya.
Ady ditangkap aparat
setelah aparat menerima informasi ada yang berbisnis sabu. Saat penangkapan,
Ady tak membawa sabu. Saat itu, ia mengaku barang haram itu masih di tangan
Utuh. Aparat pun menggeledah rumahnya di Jalan Tjilik Riwut dan menemukan
beberapa barang yang berhubungan dengan kasusnya itu.
Beberapa bukti itu
antara lain, sebuah sendok yang terbuat dari sedotan yang masih berisi serbuk
sabu, satu buah bong, empat puluh tujuh plastik klip kosong transparan, dua
buah sedotan plastik untuk menyimpan/membungkus sabu.
Saat itu, petugas menanyakan kepadanya tentang
kepemilikan barang haram tersebut. Ady pun menjawab barang itu miliknya dan
juga Utuh. (adl/ami)