28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mabuk Baram dan Ingin Nambah Lagi, Oknum Satpam Masuk Penjara

KUALA PEMBUANG – Kasus pencurian yang dilakukan oknum satuan pengamanan
(Satpam), Harmijo (27) di PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Desa Rungau Raya 25
Maret lalu, memasuki babak baru. Karena saat ini, kasusnya sudah pelimpahan
tahap dua dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Seruyan, Senin (20/5).

Ayah dari dua orang anak itu
mengaku, aksi nekat yang dilakukannya hingga membawa pergi sejumlah alat kerja
di rumah pamannya bernama Ungau (40) saat itu karena dalam keadaan mabuk.
Akibatnya, dia ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat pemeriksaan pelimpahan tahap
dua di Kejari Seruyan, tepatnya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Seruyan Hardiansyah, Harmijo mengakui perbuatannya itu.

Pria berperawakan kurus itu juga
mengaku, sebelum mencuri, dia sempat minum minuman beralkohol jenis baram atau
anding bersama tiga rekannya. Pada pukul 21.00 WIB, mereka sudah menghabiskan
baram dua botol. 

Baca Juga :  Kerugian Keuangan Negara Dikembalikan, Tersangka Eks Direktur PDAM Kap

Karena merasa minumannya kurang, dia
pun kembali untuk membeli minuman tersebut di rumah Ungau yang juga sama-sama bekerja
sebagai satpam. Saat itu, dia berencana untuk utang karena tidak ada uang. Tapi
ketika sampai di rumah pamannya, timbul niat untuk masuk dalam rumah dan
membawa pergi peralatan kerja. Pamannya pun mengalami kerugian sampai Rp 10
juta.

“Mencuri saat itu saya dalam
keadaan mabuk. Saya tahu paman saya saat itu dia sedang jaga malam. Ke rumahnya
saya sendiri saja. Rencananya hanya ingin ambil baram mau ngutang
rencana,” kata Harmijo di hadapan JPU saat pelimpahan tahap dia di Kajari
Seruyan, Senin (20/5).

Alat kerja yang diambil itu
berupa satu mesin pemotong kayu, katam papan, senapan angin, gergaji besi dan
kayu, bor kayu, jirigen beserta premium serta sejumlah kunci. Total kerugiannya
mencapai Rp 10 juta.

Baca Juga :  Diduga Edar Sabu, Teguh Ditangkap Dalam Kamar

“Awalnya kami beli minuman
di situ (maksudnya di rumah korban), sekitar jam sembilan malam, kami minumnya
sama teman-teman juga. Karena minuman kurang lalu saya nyari lagi ke situ
minumannya. Karena mabuk lalu saat di rumah paman saya mengambil barang
ini,” ujarnya.

Kasus itu terungkap, saat
dilakukan penggeledahan di pondok atau mes karyawan, Harmijo ketahuan mencuri hingga
diamankan lantaran ditemukan barang bukti hasil curian itu. “Paginya waktu
penggeledahan di rumah saya dan ketahuan lalu saya ditangkap,” ungkapnya. (ais/ens/ctk/nto)

KUALA PEMBUANG – Kasus pencurian yang dilakukan oknum satuan pengamanan
(Satpam), Harmijo (27) di PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Desa Rungau Raya 25
Maret lalu, memasuki babak baru. Karena saat ini, kasusnya sudah pelimpahan
tahap dua dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Seruyan, Senin (20/5).

Ayah dari dua orang anak itu
mengaku, aksi nekat yang dilakukannya hingga membawa pergi sejumlah alat kerja
di rumah pamannya bernama Ungau (40) saat itu karena dalam keadaan mabuk.
Akibatnya, dia ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat pemeriksaan pelimpahan tahap
dua di Kejari Seruyan, tepatnya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Seruyan Hardiansyah, Harmijo mengakui perbuatannya itu.

Pria berperawakan kurus itu juga
mengaku, sebelum mencuri, dia sempat minum minuman beralkohol jenis baram atau
anding bersama tiga rekannya. Pada pukul 21.00 WIB, mereka sudah menghabiskan
baram dua botol. 

Baca Juga :  Kerugian Keuangan Negara Dikembalikan, Tersangka Eks Direktur PDAM Kap

Karena merasa minumannya kurang, dia
pun kembali untuk membeli minuman tersebut di rumah Ungau yang juga sama-sama bekerja
sebagai satpam. Saat itu, dia berencana untuk utang karena tidak ada uang. Tapi
ketika sampai di rumah pamannya, timbul niat untuk masuk dalam rumah dan
membawa pergi peralatan kerja. Pamannya pun mengalami kerugian sampai Rp 10
juta.

“Mencuri saat itu saya dalam
keadaan mabuk. Saya tahu paman saya saat itu dia sedang jaga malam. Ke rumahnya
saya sendiri saja. Rencananya hanya ingin ambil baram mau ngutang
rencana,” kata Harmijo di hadapan JPU saat pelimpahan tahap dia di Kajari
Seruyan, Senin (20/5).

Alat kerja yang diambil itu
berupa satu mesin pemotong kayu, katam papan, senapan angin, gergaji besi dan
kayu, bor kayu, jirigen beserta premium serta sejumlah kunci. Total kerugiannya
mencapai Rp 10 juta.

Baca Juga :  Diduga Edar Sabu, Teguh Ditangkap Dalam Kamar

“Awalnya kami beli minuman
di situ (maksudnya di rumah korban), sekitar jam sembilan malam, kami minumnya
sama teman-teman juga. Karena minuman kurang lalu saya nyari lagi ke situ
minumannya. Karena mabuk lalu saat di rumah paman saya mengambil barang
ini,” ujarnya.

Kasus itu terungkap, saat
dilakukan penggeledahan di pondok atau mes karyawan, Harmijo ketahuan mencuri hingga
diamankan lantaran ditemukan barang bukti hasil curian itu. “Paginya waktu
penggeledahan di rumah saya dan ketahuan lalu saya ditangkap,” ungkapnya. (ais/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru