PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Air mata Li (25)
pecah ketika suaminya dijemput oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka
Raya di Jalan Mendawai , Kota Palangka Raya, Senin (10/8) sekitar pukul 15.00
WIB.
Istri dari Rudi (33) pelaku onani street (jalanan)
di Jalan Seth Aji, Kota Palangka Raya itu nampak menolak tulang punggung
keluarganya tersebut diamankan kepolisian. Dengan menggendong anaknya yang masih balita,
istri pelaku menolak saat suaminya dibawa petugas.
Motor Thunder warna biru yang turut diamankan
sebagai barang bukti waktu Rudi melakukan onani juga dilarang untuk dibawa. Li
beralasan masih memiliki tanggungan hidup, terutama dua anaknya yang masih
sekolah dan balita.
Saat anggota Resmob datang ke rumah pelaku dan
disambut olehnya, Li bertanya-tanya kedatangan Polisi berpakaian preman ke
rumahnya.
Petugas pun akhirnya menjelaskan secara
baik-baik dan memperlihatkan video suaminya melakukan tindakan asusila yang
sempat viral di jejaring sosial media.
Ketika Rudi diamankan oleh kepolisian, Li pun
tak terima dan menolak. Kendati demikian kepolisian tetap menggirin tersangka
itu ke mobil untuk dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna tindak lanjut. Kini
jeruju besi rumah tahanan memisahkan hubungan keduanya yang sudah berjalan
selama kurang lebih 10 tahun.
Kapolresta Palangka Raya
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan kini pelaku sudah diamankan untuk
proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku diancam Undang-Undang 44 tahun
2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun,” pungkasnya.