32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 15, 2025

Narkoba Meresahkan ! 6 Bulan, 21 Kasus, 30 Orang Tersangka

KUALA
KURUN
-Peredaran
narkoba di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) cukup meresahkan. Satresnarkoba Polres
Gumas pun gencar melakukan penindakan. Terbukti selama enam bulan terkahir 21
kasus berhasil diungkap dengan 30 orang dijerat sebagai tersangka bisnis barang
haram ini.

Kapolres gunung Mas
AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa
menjelaskan, dari Januari sampai Juni 2020, Polres Gumas mengungkapkan kasus
narkotika sebanyak 21 laporan, dan dengan tersangka atau pelaku sebanyak 30
orang, dengan barang bukti pengungkapan sebanyak  313 paket,dengan berat kotor sebanyak 470,64
Gram, berat bersih sebanyak 391,4 gram dan jumlah barang bukti ekstasi  8 butir.

Terbaru, lanjut
Wakapolres, Satresnakroba pada Rabu (8/7) berhasil mengungkapkan kasus
narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Kurun – Palangka Raya.tepatnya Di
gudang milik TK, (35), Warga Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang.

Baca Juga :  Peduli Keselamatan Masyarakat, Ini yang Dilakukan Satlantas Polresta s

“Pengungkapan ini
berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat, dimana di tempat TK
ini,kerap terjadi transaksi narkoba, sehingga anggota satuan reserse narkoba
polrers gunung mas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse narkoba melakukan
penyelidikan di TKP tersebut,”beber Theo didampingi Kabagops Polres Gunung
Mas,AKP Aries Ishak dan Kasat Narkoba Polres Gunung Mas,Iptu Untung Basuki di
Halaman Mapolres Gumas, kemarin (9/7).

Dari tempat tersangka
TK, pihak Satresnarkoba Gumas berhasil mengamankan barang bukti yaitu  dua Plastik klip serbuk kristal yang diduga
Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,62 Gram dan berat bersih 5,02 Gram,
delapan butir Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi warna hijau dengan berat
kotor 3,41 Gram dan berat bersih 3,11 Gram,  satu Set Bong alat hisap beserta pipet kaca
uang tunai dan barbuk lainnya.

Baca Juga :  Satu Sarjana dan 3 Tamatan SMP Pengedar Sabu Diringkus

“Pelaku kita jerat
pasal 114 ayat (2) jounto pasal 112 ayat (2) undang–undang RI nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”
tegasnya.
 

Selain itu, dari
pengungkapan dengan tersangka TK ini, dimana ditemukan barang narkotika jenis
pil ekstasi,dijelaskan terpisah Kasatnarkoba,Iptu Untung Basuki, bahwa barang
tersebut dari informasinya didapat pelaku dari Kota Palangka Raya.

“Kita ungkapkan bahwa
ada tren baru masuk ke Kabupaten Gunung Mas, yaitu Pil Ekstasi, dimana
pelaku-pelaku yang berhasil ditangkap ini ada yang memang pemain baru dan
pemain lama yang kembali tertangkap,”beber Untung.

KUALA
KURUN
-Peredaran
narkoba di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) cukup meresahkan. Satresnarkoba Polres
Gumas pun gencar melakukan penindakan. Terbukti selama enam bulan terkahir 21
kasus berhasil diungkap dengan 30 orang dijerat sebagai tersangka bisnis barang
haram ini.

Kapolres gunung Mas
AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa
menjelaskan, dari Januari sampai Juni 2020, Polres Gumas mengungkapkan kasus
narkotika sebanyak 21 laporan, dan dengan tersangka atau pelaku sebanyak 30
orang, dengan barang bukti pengungkapan sebanyak  313 paket,dengan berat kotor sebanyak 470,64
Gram, berat bersih sebanyak 391,4 gram dan jumlah barang bukti ekstasi  8 butir.

Terbaru, lanjut
Wakapolres, Satresnakroba pada Rabu (8/7) berhasil mengungkapkan kasus
narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Kurun – Palangka Raya.tepatnya Di
gudang milik TK, (35), Warga Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang.

Baca Juga :  Peduli Keselamatan Masyarakat, Ini yang Dilakukan Satlantas Polresta s

“Pengungkapan ini
berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat, dimana di tempat TK
ini,kerap terjadi transaksi narkoba, sehingga anggota satuan reserse narkoba
polrers gunung mas yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse narkoba melakukan
penyelidikan di TKP tersebut,”beber Theo didampingi Kabagops Polres Gunung
Mas,AKP Aries Ishak dan Kasat Narkoba Polres Gunung Mas,Iptu Untung Basuki di
Halaman Mapolres Gumas, kemarin (9/7).

Dari tempat tersangka
TK, pihak Satresnarkoba Gumas berhasil mengamankan barang bukti yaitu  dua Plastik klip serbuk kristal yang diduga
Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,62 Gram dan berat bersih 5,02 Gram,
delapan butir Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi warna hijau dengan berat
kotor 3,41 Gram dan berat bersih 3,11 Gram,  satu Set Bong alat hisap beserta pipet kaca
uang tunai dan barbuk lainnya.

Baca Juga :  Satu Sarjana dan 3 Tamatan SMP Pengedar Sabu Diringkus

“Pelaku kita jerat
pasal 114 ayat (2) jounto pasal 112 ayat (2) undang–undang RI nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,”
tegasnya.
 

Selain itu, dari
pengungkapan dengan tersangka TK ini, dimana ditemukan barang narkotika jenis
pil ekstasi,dijelaskan terpisah Kasatnarkoba,Iptu Untung Basuki, bahwa barang
tersebut dari informasinya didapat pelaku dari Kota Palangka Raya.

“Kita ungkapkan bahwa
ada tren baru masuk ke Kabupaten Gunung Mas, yaitu Pil Ekstasi, dimana
pelaku-pelaku yang berhasil ditangkap ini ada yang memang pemain baru dan
pemain lama yang kembali tertangkap,”beber Untung.

Terpopuler

Artikel Terbaru