PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria muda berinisial S berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (9/6/2025).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, SIK MH., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan bahwa tersangka S (26), warga Jalan Pantai Cemara Labat, ditangkap saat berada di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Beliang, Kota Palangka Raya.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.20 WIB. Dari lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket kecil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 1,89 gram,” terang AKP Agung saat ditemui di markas komando Satresnarkoba, Selasa (10/6/2025).
Barang bukti tersebut ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan standar operasional Polri.
“Sabu tersebut disimpan tersangka di dalam kotak plastik yang dibungkus isolasi dan dimasukkan ke dalam tas kain berwarna hitam. Selain sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp400.000,00,” jelasnya.
Saat ini tersangka S telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan mendalami asal muasal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Proses penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika ini. Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akarnya,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana 12 hingga maksimal 20 tahun penjara. (ndo)