28.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

KPK Sita Berbagai Aset Milik Mantan Bupati Kukar, Ini Daftarnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita berbagai aset milik mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari. Penyitaan itu dilakukan setelah penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kertanegara.

Total terdapat 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang Rp 6,7 miliar, dan uang asing senilai kurang lebih Rp 2 miliar disita KPK. Kini total kendaraan yang disita KPK, dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widysari mencapai 195 unit.

“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (9/6).

Tessa menjelaskan, penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024. Selanjutnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kota Samarinda dan Kabupateb Kutai Kertanegara pada 27 Mei- 6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” ucap Tessa.

Baca Juga :  Kasasi Kliennya Ditolak, Wikarya: Ternyata Hukum Masih Bisa Kongkalikong

Adapun berbagai aset kendaraan yang disita dari upaya paksa penggeledahan itu yakni satu unit mobil Austin, dua unit Avanza Veloz, tiga unit BMW, satu unit Ferrari, satu unit mobil Ford, dua unit Honda CRV, satu unit Hummer, dua unit Jeep, dua unit Jeep Wrangler, satu unit Kijang Innova, tiga unit Lamborghini, dua unit Land Rover.

Selanjutnya, satu unit Lexus, satu unit Mclaren, 17 unit Mercedez Benz, dua unit Mini Cooper, dua unit Mitsubishi Expander, dua unit Mitsubishi Triton, satu unit Motor Honda Forza, satu unit Pajero, dan lainnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Baca Juga :  GEGER! Pria Ini Ambruk di Parkiran Bank, Setelah Diperiksa Meninggal

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.(jpc)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita berbagai aset milik mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari. Penyitaan itu dilakukan setelah penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kertanegara.

Total terdapat 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang Rp 6,7 miliar, dan uang asing senilai kurang lebih Rp 2 miliar disita KPK. Kini total kendaraan yang disita KPK, dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widysari mencapai 195 unit.

“Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (9/6).

Tessa menjelaskan, penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024. Selanjutnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kota Samarinda dan Kabupateb Kutai Kertanegara pada 27 Mei- 6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan 19 rumah,” ucap Tessa.

Baca Juga :  Kasasi Kliennya Ditolak, Wikarya: Ternyata Hukum Masih Bisa Kongkalikong

Adapun berbagai aset kendaraan yang disita dari upaya paksa penggeledahan itu yakni satu unit mobil Austin, dua unit Avanza Veloz, tiga unit BMW, satu unit Ferrari, satu unit mobil Ford, dua unit Honda CRV, satu unit Hummer, dua unit Jeep, dua unit Jeep Wrangler, satu unit Kijang Innova, tiga unit Lamborghini, dua unit Land Rover.

Selanjutnya, satu unit Lexus, satu unit Mclaren, 17 unit Mercedez Benz, dua unit Mini Cooper, dua unit Mitsubishi Expander, dua unit Mitsubishi Triton, satu unit Motor Honda Forza, satu unit Pajero, dan lainnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Baca Juga :  GEGER! Pria Ini Ambruk di Parkiran Bank, Setelah Diperiksa Meninggal

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru